BATAM TERKINI

Interpol Bakal Terbitkan Red Notice Buat Johanis dan Thedy Johanis dari Batam

Upaya memburu Johanis dan Thedy Johanis pengusaha di Batam yang masih buron terus berlanjut. Polda Kepri berkoordinasi dengan Interpol.

TribunBatam.id/Istimewa
Kolase Foto Thedy Johanis (kiri) dan Johanis (kanan). Interpol segera menerbitkan red notice buat pengusaha di Batam yang kini masih buron. 

Kombes Pol Nasriadi menegaskan penyelesaian perkara ini akan ditangani secara tuntas tanpa pandang bulu.

Bahkan, beberapa pekan terakhir ada sejumlah saksi baru yang turut diperiksa penyidik Subdit Eksus Krimsus, termasuk humas perusahaan yang dipimpin DPO Teddy Johanis, PT Jaya Putra Kundur (JPK).

“Proses hukumnya masih terus berjalan. Iya, sudah diperiksa beberapa kali,” bebernya.

Terkait adanya upaya pemblokiran kartu rekening DPO Johanis dan Teddy, Kombes Pol Nasriadi mengaku sedang mendalaminya.

Baca juga: Dirut PT JPK Johanis dan Direktur PT JPK Thedy Johanis DPO, Kasus Ruko Mitra Raya 2

“Sampai saat ini belum ada, karena ini kasus penggelapan,” jawabnya.

DUKUNGAN Mabes Polri

Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk mengungkap kasus yang menjerat pengusaha Batam, Johanis dan Thedy Johanis secara tuntas.

Dua pengusaha Batam itu diketahui masih buron hingga penyidik Polda Kepri berkoordinasi dengan aparat penegak hukum di Singapura.

Kasus yang menyeret dua pengusaha Batam ini bermula dari jual beli unit ruko di Pasar Mitra Raya 2 Batam Center.

Dalam kasus itu ada 59 sertifikat yang belum diserahkan oleh PT Jaya Putra Kundur kepada konsumen PT Mitra Raya Sektarindo.

Kasus ini mencuat saat Surlima dan Yanni membuat laporan ke Polda Kepri dengan nomor LP-B/127/XII/SPKT/ Polda Kepri tanggal 21 Desember 2022.

Baca juga: Polda Kepri Layangkan Surat Panggilan Kedua untuk Dirut PT JPK Johanis

Surlima merupakan pembeli ruko Mitra Raya 2 dan melakukan pelunasan pada 21 Juni 2017.

Ia telah melakukan pelunasan pada tanggal 13 November 2017.

Namun setelah dilakukan serahterima bangunan, pihak developer belum melakukan pengurusan dan memberi sertifikat atas nama konsumen/pembeli.

Atas kejadian tersebut Surlima merasa dirugikan sejumlah Rp 4.016.000.000 serta saksi Yanni merasa dirugikan sejumlah Rp 2.124.000.000.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved