KASUS ANDHI PRAMONO

KPK Sita Koper usai Geledah Perusahaan di Batam Terkait Andhi Pramono

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi membawa satu koper saat menggeledah perusahaan di Batam terkait Andhi Pramono, Kamis (13/7/2023).

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Agus Tri Harsanto
Ist
KPK menetapkan Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono tersangka gratifikasi.KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Batam. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi membawa satu koper saat menggeledah perusahaan di Batam terkait Andhi Pramono, Kamis (13/7/2023).

Andhi Pramono merupakan mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar yang kini ditahan KPK dalam kasus tindak pidana pencucian uang.

KPK menggeledah PT FI di Batam Centre mulai pukul 16.00 hingga 18.45 WIB.

Terlihat dua orang polisi melakukan penjagaan saat penggeledahan.

Beberapa hari terakhir, KPK melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Batam terkait Andhi Pramono.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menahan Andhi Pramono.

Dia diduga menerima gratifikasi berupa fee setelah menjadi broker bagi pengusaha ekspor impor.

Untuk melakukan penerimaan itu, Andhi diduga memakai rekening milik orang kepercayaannya yang merupakan pengusaha.

Mereka menjadi nominee sehingga pemberian terhadap dirinya tak terdeteksi.

Tak sampai di sana, Andhi juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uangnya (TPPU).

Dugaan ini muncul karena dia menyamarkan pembelian aset dengan memakai nama orang lain, termasuk ibu mertuanya.

Andhi disebut KPK menerima fee hingga Rp28 miliar dan jumlahnya bisa terus bertambah.(TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved