KASUS ANDHI PRAMONO

Andhi Pramono Terima Rp 2 M dari Bos Sembako Karimun, Terungkap Dalam Sidang

Bos sembako di Karimun diketahui mengirim sejumlah uang ke Andhi Pramono hingga Rp 2 Miliar.

|
TribunBatam.id via Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/11) mengungkap Andhi Pramono menerima uang Rp 2 miliar lebih dari bos sembako di Karimun. Jaksa KPK menyebut uang gratifikasi hingga Rp 58 miliar yang diterima Andhi Pramono di antaranya ia gunakan untuk membayar rumah sakit dan membayar biaya kuliah anaknya. 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Andhi Pramono diketahui menerima uang Rp 2,375 Miliar dari bos sembako di Karimun bernama Supriyanto.

Bos sembako di Karimun itu diketahui mentransfer sebanyak 32 kali ke mantan pegawai Dirjen Bea Cukai itu.

Tepatnya saat menjabat Pj Kepala Seksi Penindakan Kanwil DJBC Riau dan Sumatera Barat sejak 2 April 2012 hingga 4 Juli 2017.

Andhi Pramono tercaatat pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Penindakan di Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau (Kepri) pada 2010 silam.

Penerimaan sejumlah uang dari bos sembako di Karimun itu terungkap dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Rabu (22/11).

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau SIPP PN Jakarta Pusat, terdapat bank di Provinsi Kepri disebut dalam dakwaan yang dibacakan.

Di antaranya BCA KCP Nagoya Komp. Sakura Anpan Jalan Imam Bonjol Blok B 6-8 Batam Kepulauan Riau, BCA KCP Karimun Jalan Ampera 4-5 Tanjung Balai Karimun Kepulauan Riau.

Kemudian BCA KCP Penuin Jalan Pembangunan Komp Penuin Center Blok E nomor 12 Batam Kepulauan Riau.

Selain Suriyanto, jaksa KPK dalam dakwaannya juga mengungkap sejumlah uang yang diterima Andhi Pramono dalam perkara gratifikasi total Rp 58 miliar itu.

Sejumlah uang itu terkait pengurusan ekspor impor.

Uang itu diterima melalui sejumlah rekening atas nama Andhi Pramono dan atas nama orang lain alias nominee yakni Rony Faslah, Sia Leng Salem, Kamariah, Iksannudin, Radiman, Nur Kumala Sari, Yanto Andar, dan Kamariah.

Dari penerimaan tersebut, di antaranya digunakan Andhi Pramono untuk membayar rumah sakit dan juga membayar biaya kuliah anaknya.

"Tanggal 22 Februari 2021 sejumlah Rp 50 juta untuk membayar biaya rumah sakit terdakwa. Pada sekitar tahun 2022 bertempat di restoran padang di daerah Jakarta Utara sejumlah Rp 50 juta untuk biaya kuliah anak terdakwa," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/11/2023).

Jaksa menyebut Andhi Pramono menerima gratifikasi dari sejumlah pihak sejak menjabat sebagai Kepala Seksi Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Riau dan Sumut pada 2009 hingga Kepala Kantor Wilayah Dirjen Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar 2023.

Nilai uang yang diterima Andhi Pramono mencapai Rp 50.286.275.189 dan 264,500 dolar AS (Rp 3.800.871.000), serta 409,000 dolar Singapura (Rp 4.886.970.000).

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved