BERITA KRIMINAL

Pelaku Perampokan dan Pembunuhan Lolos Dari Hukuman Mati, 2 Diantaranya Ajukan Banding

Vonis yang lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap ketiganya dengan tuntutan hukuman mati, dinilai hakim karena karena ada beberapa ha

Editor: Eko Setiawan
TRIBUN SUMSEL/M ARDIANSYAH
Tiga terdakwa kasus perampokan dan pembunuhan pasutri Sunardi (53) dan Sri Narti (50) lolos hukuman mati, dua terdakwa banding. Sidang putusan digelar di PN Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Banyuasin, Kamis (13/7/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, BANYUASIN - Terdakwa kasus pembunuhan dan perampokan pasangan suami istri ini lolos dari hukuman mati.

Diketahui, korban merupakan pasangan suami istri (pasutri) bernama Sunardi (53) dan Sri Narti (50).

Mereka adalah warga yang tinggal di Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin.

Kendati lolos dari hukuman mati, dua dari tiga terdakwa langsung banding.

Sedangkan seorang lainnya menerima putusan. 

Dari sidang yang dilaksanakan di PN Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Banyuasin, majelis hakim menjatuhkan hukuman berbeda untuk ketiga terdakwa, Kamis (13/7/2023)

Terdakwa Yuda (43) dan Kailani (49), dijatuhi majelis hakim dengan hukuman seumur hidup. Sedangkan terdakwa Renaldi, dijatuhi majelis hakim dengan 20 tahun penjara.

Vonis yang lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap ketiganya dengan tuntutan hukuman mati, dinilai hakim karena karena ada beberapa hal yang meringankan.

Dari vonis yang dijatuhkan majelis hakim, kedua terdakwa yakni Yuda dan Kailani untuk langsung banding dengan putusan yang dijatuhkan kepada mereka.

Sedangkan terdakwa Renaldi langsung menerima keputusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara.

Kasi Pidum Kejari Banyuasin Hendra Febianto menuturkan, pihaknya akan pikir-pikir terkait putusan yang dijatuhkan majelis hakim kepada ketiga terdakwa.

"Ada waktu tujuh hari kedepan, hasil dari persidangan ini akan dilaporkan dahulu kepada pimpinan untuk mengambil langkah selanjutnya, " katanya.

Lanjut Hendra, Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut ketiga terdakwa perampokan disertai pembunuhan Kepala Dusun di Banyuasin ini dengan hukuman mati.

Karena tindakan terdakwa menurutnya, terbilang sadis dan tidak berprikemanusiaan seperti memukul kepala korban berkali-kali menggunakan besi.

"Meninggalkan rasa trauma pada anak korban. Masyarakat di sekitar menjadi ketakutan atas kejadian ini," pungkasnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved