BERITA KRIMINAL

Pelaku Perampokan dan Pembunuhan Lolos Dari Hukuman Mati, 2 Diantaranya Ajukan Banding

Vonis yang lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap ketiganya dengan tuntutan hukuman mati, dinilai hakim karena karena ada beberapa ha

Editor: Eko Setiawan
TRIBUN SUMSEL/M ARDIANSYAH
Tiga terdakwa kasus perampokan dan pembunuhan pasutri Sunardi (53) dan Sri Narti (50) lolos hukuman mati, dua terdakwa banding. Sidang putusan digelar di PN Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Banyuasin, Kamis (13/7/2023). 

Sedangkan kuasa hukum ketiga terdakwa Danico Wisdana SH menuturkan menghormati keputusan majelis dan setelah mempertimbangkan banyak hal yang memberatkan dan meringankan.

"Kami akan menunggu hasil keputusan Jaksa, apakah mereka akan melakukan banding atau tidak," katanya.

Perbuatan Terbilang Sadis

Sebelumnya, tiga pelaku pembunuhan yang menewaskan pasangan suami istri di Pulau Rimau Banyuasin dituntut hukuman mati.

Mereka pelaku merampok dan membunuh Kadus di Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin  Sunardi (55) dan istrinya Sri Hartini (49).

Dalam sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin menutut hukuman mati.

Kasi Pidum Kejari Banyuasin Hendra Febianto melalui JPU Febri menuturkan, tiga terdakwa perampokan disertai pembunuhan terhadap pasutri Sunardi dan istrinya Sri Hartini sudah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Banyuasin.

"Ketiga terdakwa kami tuntut dengan hukuman mati. Karena, kami anggap perbuatan mereka terbilang sadis hingga membuat dua korban meninggal," katanya, Selasa (27/6/2023).

Dari tuntutan yang sudah dibacakan di muka persidangan, tinggal masuk sidang pledoi dari ketiga terdakwa. Nantinya, tinggal majelis hakim yang memutuskan hukuman untuk ketiga terdakwa apakah sesuai tuntutan atau ada penilaian lain.

Ketiga terdakwa yang dituntut JPU dengan hukuman mati dalam kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap Sunardi dan Sri Hartini yakni Yuda (43), Kailani (35), Muhammad Renaldi (39).

"Untuk satu lagi terdakwa dengan inisial MRA (16) terlebih dahulu sudah putus. Majelis hakim memutuskan 5 tahun penjara dari tuntutan 10 tahun. Persidangannya lebih cepat, karena terdakwa MRA ini merupakan anak di bawah umur," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pasutri Sunardi dan istrinya Sri Hartani ditemukan tewas di dalam rumah mereka yang berada di Desa Nunggal Sari Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin.

Dari kejadian tersebut, kelima pelaku yakni Kevin harus ditembak mati karena berupaya melawan polisi ketika akan ditangkap. Sedangkan empat lagi, terlebih dahulu ditangkap.

Empat Pelaku Ditangkap Hidup  

Sebelumnya, Pelaku perampokan dan Pembunuhan pasutri di Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin ditangkap Polisi, Kamis (13/10/2022).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved