TARIF PASS PELABUHAN TANJUNGPINANG

Alasan Pelindo Naikkan Tarif Pass Pelabuhan Tanjungpinang Berlaku Agustus 2023

Pelindo mengungkap alasannya menaikkan tarif pas Pelabuhan Tanjungpinang tepatnya Sri Bintan Pura (SBP) berlaku mulai Agustus 2023.

|
TRIBUNBATAM.id/ENDRAKAPUTRA
PELABUHAN TANJUNGPINANG - PT Pelindo I (Persero) Cabang Tanjungpinang mengungkap alasannya menaikkan tarif pass Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang berlaku Agustus 2023. Potret penumpang di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, Jumat (24/06/2022). 

“Karena dengan tarif yang segitu saja, akan mengalami ketinggalan. Kami tidak bisa melakukan pengembangan pelabuhan, pemeliharaan semakin berkurang. Pendapatan tidak naik, pengeluaran naik terus,” ujarnya.

Kemudian, alasan penyesuaian tarif juga melihat kenaikan setiap tahun Upah Minimum Kota (UMK), Tarif listrik, BBM, serta inflasi.

“Ini kami lakukan secara soft dan bertahap, tidak langsung. Tentunya ini bisa sangat dimengerti dan diterima oleh masyarakat,” sebutnya.

PETISI Penolakan

Rencana PT Pelindo menaikkan tarif pass Pelabuhan Tanjungpinang memantik reaksi.

Baca juga: Pelindo Resmi Meger, Jokowi Soroti Biaya Logistik

Puncaknya, petisi penolakan muncul terkait langkah PT Pelindo I (Persero) Cabang Tanjungpinang itu.

Sebuah petisi yang menolak rencana kenaikan secara sepihak tarif pas masuk pelabuhan oleh Pelindo Tanjungpinang beredar luas melalui media sosial.

Dalam petisi itu, masyarakat bisa menyatakan sikap menolak kenaikan tarif yang dinilai semena-mena.

Petisi tersebut nantinya akan dikirim ke Direksi Pelindo pusat, Kementrian BUMN dan Kementrian Perhubungan sebagai bukti penolakan warga Tanjungpinang dan Kepri terhadap kenaikan tarif yang akan memberatkan masyarakat di tengah kelesuan ekonomi pasca pandemi Covid.

Pelindo Tanjungpinang secara sepihak menaikkan tarif pas masuk pelabuhan mulai 1 Agustus 2023 menjadi Rp 15.000 (domestik), Rp 75.000 (internasional WNI), Rp 100.000 (internasional WNA).

Dalam petisi tersebut dijabarkan alasan kenapa harus ada penolakan kebijakan tersebut. Berikut isi petisi yang dibuat oleh Rudy Chua tersebut:

Baca juga: Laga Uji Coba di Tangerang, Tim Futsal Kepri Menang 10-7 atas IPC Pelindo

PT Pelindo (Persero) Regional 1 Tanjungpinang secara sepihak pada tanggal 17 Juli 2023 mengumumkan akan menaikkan tarif pas pelabuhan Tanjungpinang per 1 Agustus 2023 sebagai berikut :

  • Pas masuk Domestik Dari Rp 10.000 menjadi Rp 15.000,- (50 persen).
  • Pas Internasional WNI Dari Rp 40.000 menjadi Rp 75.000 (87,5 persen)
  • Pas Internasional WNA Dari Rp 60.000 menjadi Rp 100.000 (66.67 persen).

Kenaikan tarif yang sangat tinggi ini menurut PELINDO telah sesuai peraturan menteri perhubungan No 121 tahun 2018 tetapi perlu dicermati dimana dalam pasal 19 dinyatakan sbb :

Besaran tarif pelayanan jasa penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan kepada Menteri
dengan melampirkan:

a. hasil perhitungan biaya pokok, perbandingan tarif yang berlaku dengan biaya pokok, kualitas pelayanan yang diberikan dan dapat dilengkapi dengan data tarif yang berlaku di Pelabuhan laut baik itu di dalam negeri maupun di luar negeri yang mempunyai jenis dan tingkat pelayanan yang relatif sama; dan

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved