BERITA KRIMINAL

Diduga Rugikan Negara hingga Rp 1,7 Miliar, Ketua Sebuah LSM di Natuna Ditangkap

Ketua LSM Forkot Natuna ditangkap Polda Kepri karena diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah dari uang APBD Natuna sejak 2011 hingga 2013.

Penulis: Beres Lumbantobing |
TRIBUNBATAM.id/ISTIMEWA
Ketua LSM Forkot di Natuna ditangkap Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri, Kamis (20/7/2023) siang. Tersangka bernama Wan Sofian dibawa dari Natuna menuju Mapolda Kepri menggunakan pesawat Nam Air lewat pelabuhan Hang Nadim Batam, Kamis (20/7/2023) sore. 

Total nilai itu merupakan rangkuman rincian dari tahun 2011 sampai tahun 2013. 

1. Tahun 2011 (APBD Kab. Natuna) sebesar Rp 400.000.000.

2. Tahun 2011 (APBD-P Kab. Natuna) sebesar Rp 250.000.000.

3. Tahun 2012 (APBD Kab. Natuna) sebesar Rp 100.000.000.

4. Tahun 2013 (APBD Kab. Natuna) sebesar Rp 1.027.500.000.

Seluruh dana hibah tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya oleh tersangka karena digunakan untuk keperluan pribadi.

Selanjutnya terhadap tersangka dibawa menuju ke Mapolda Kepri pada hari Kamis tgl 20 Juli 2023 dgn menggunakan pesawat NAM Air dan tiba di Batam jam 16.45 Wib;

Kini tersangka sudah berada di Mapolda Kepri, tersangka menjalani pemeriksaan mendalam oleh unit penyidik Tipikor. (TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing)

 

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved