KORUPSI DI TANJUNGPINANG

Kasus BPR Bestari Tanjungpinang, Dosen UMRAH: Kalau Fraud Pasti Ada yang Salah

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Maritim UMRAH Winata Wira memberikan pandangan mengenai dugaan penyalahgunaan dana nasabah di BPR Bestari Tanjungpin

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Agus Tri Harsanto
TRIBUNBATAM
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Maritim UMRAH Winata Wira memberikan pandangan mengenai dugaan penyalahgunaan dana nasabah di BPR Bestari Tanjungpinang. 

TRIBUNBATAM.id - Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Maritim UMRAH Winata Wira memberikan pandangan mengenai dugaan penyelewengan dana nasabah di BPR Bestari Tanjungpinang.

Berikut adalah analisisnya:

Sektor perbankan ini basisnya adalah kepercayaan, sehingga identik dengan disiplin dan rezim yang ketat dan prudent. Kalau sampai terjadi fraud, pasti ada yang salah.

Ada SOP dalam setiap proses bisnis yang dilakukan oleh bank. Satu fraud bisa saja melibatkan pelanggaran terhadap satu atau lebih SOP.

Tapi karena materi pemeriksaan dan perkembangan penyelidikan masih berjalan oleh penegak hukum, saya tidak dapat berandai-andai atau berspekulasi lebih jauh.

Kita berharap semoga ini dapat dibuka seterang-terangnya, siapa-siapa saja yang terlibat termasuk berapa nilai uang yang terdampak dari skandal ini.

Baca juga: Direktur PD BPR Bestari Tanjungpinang Bantah Ada Korupsi, Sedang Dibidik Kejati

Oleh karena itu, dari penyelidikan tersebut bisa diungkap apakah dampaknya kerugian keuangan negara sehingga boleh dianggap sebagai tipikor, atau penyalahgunaan dana nasabah yang lebih mengarah pada pidana perbankan.

Bisa jadi ada implikasi terhadap hak hukum dari nasabah yang dirugikan.

Kita juga perlu membuka ruang untuk itu, karena nasabah punya hak untuk memperoleh keamanan baik dari transaksi ataupun simpanan yang telah ia percayakan kepada bank.

Harus ada konsekwensi dari perbankan atas kelalaiannya menjaga kepercayaan nasabah.

Apalagi kita tahu BPR Bestari di satu sisi adalah BUMD milik Pemerintah Daerah.

Jadi memang patut disayangkan karena ini pada akhrinya menambah preseden buruk dalam tata kelola BUMD Kota Tanjungpinang.

Secara organisasi, BPR Bestari selain memiliki Direksi juga terdapat Dewan Pengawas yang keduduknnya seperti komisaris dalam sebuah perseroan, yang memiliki tugas fungsi dan kewenangan pengawasan terhadap kerja direksi baik Direktur Utama maupun Direktur-direktur dibawahnya.

Baca juga: Walikota Tanjungpinang Nonaktifkan Direktur Utama BPR Bestari Usai Ada Temuan

Oleh karena itu sejauh mana peranannya dalam mengawasi kinerja BPR Bestari selama ini juga perlu ditelaah secara terbuka. Misalkan mekanisme pengawasannya, termasuk audit berkala yang biasa berjalan.

Apakah dari mekanisme tersebut mencerminkan kapasitas dewas yang efektif untuk mengetahui indikasi penyimpangan selama ini, termasuk secara frekuensi apakah ini baru terjadi sekali atau akumulasi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved