KORUPSI DI TANJUNGPINANG

Kasus BPR Bestari Tanjungpinang, Dosen UMRAH: Kalau Fraud Pasti Ada yang Salah

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Maritim UMRAH Winata Wira memberikan pandangan mengenai dugaan penyalahgunaan dana nasabah di BPR Bestari Tanjungpin

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Agus Tri Harsanto
TRIBUNBATAM
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Maritim UMRAH Winata Wira memberikan pandangan mengenai dugaan penyalahgunaan dana nasabah di BPR Bestari Tanjungpinang. 

Harusnya kita juga bisa meninjau secara kritis bagaimana relasi struktur dalam organisasi BPR Bestari ini bekerja. Kalau kita lihat di website BPR Bestari, tidak tergambar secara utuh hierarki dan komposisi struktur sampai pada level manajemen.

Di situ hanya ada KPM (walikota), Dewas, Direktur Utama dan Direktur Kepatuhan. Dewas sendiri dalam menjalankan tugas dapat membentuk Komite Audit.

Di lain pihak, Direktur Utama yang lama diberhentikan akibat kasus ini dan digantikan oleh Direktur Kepatuhan.

Saya melihat, bukankah Direktur Kepatuhan adalah anggota direksi yang bertanggung jawab kepada Direktur Utama.

Artinya Jika muara skandal ini adalah penyimpangan SOP, bukankah itu seharusnya fungsi melekat dari Direktur Kepatuhan yang seharusnya dilaporkan kepada Dirut jika ditemukan indikasi penyimpangan.

Agak aneh ketika diberitakan bahwa Direktur Kepatuhan Bersama-sama dengan Dewas melakukan Audit. Apa urgensinya Audit Dewas melibatkan Direktur Kepatuhan, bukankah seharusnya Dewas menggunakan sendiri Komite Auditnya.

Karena Direktur Kepatuhan adalah perangkat Dirut untuk memastikan tegaknnya tertib aturan dalam proses bisnis di BPR. Akibatnya bisa banyak praduga bermunculan.

Tentu kita sbg awam seakan-akan diajak untuk membenarkan bahwa pergantian Dirut ini memang sangat terkait dengan kasus, padahal kabarnya Dirut dianggap tidak tahu menahu. Jadi ini perlu dibuka terang benderang termasuk bagaimana seharusnya tugas Direktur Kepatuhan selama ini.

Seandainya ada pelanggaran SOP di level manajemen dan hal tersebut dilaporkan oleh Direktur Kepatuhan, bukankah cukup tindakan displin dari Direktur Utama kepada manajemen. Kalau pun ada konsekwensi hukum, tetap menjadi ranahnya aparat.

 

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved