KORUPSI DI TANJUNGPINANG

Kasus BPR Bestari Tanjungpinang, Dosen UMRAH: Kalau Fraud Pasti Ada yang Salah

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Maritim UMRAH Winata Wira memberikan pandangan mengenai dugaan penyalahgunaan dana nasabah di BPR Bestari Tanjungpin

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Agus Tri Harsanto
TRIBUNBATAM
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Maritim UMRAH Winata Wira memberikan pandangan mengenai dugaan penyalahgunaan dana nasabah di BPR Bestari Tanjungpinang. 

TRIBUNBATAM.id - Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Maritim UMRAH Winata Wira memberikan pandangan mengenai dugaan penyelewengan dana nasabah di BPR Bestari Tanjungpinang.

Berikut adalah analisisnya:

Sektor perbankan ini basisnya adalah kepercayaan, sehingga identik dengan disiplin dan rezim yang ketat dan prudent. Kalau sampai terjadi fraud, pasti ada yang salah.

Ada SOP dalam setiap proses bisnis yang dilakukan oleh bank. Satu fraud bisa saja melibatkan pelanggaran terhadap satu atau lebih SOP.

Tapi karena materi pemeriksaan dan perkembangan penyelidikan masih berjalan oleh penegak hukum, saya tidak dapat berandai-andai atau berspekulasi lebih jauh.

Kita berharap semoga ini dapat dibuka seterang-terangnya, siapa-siapa saja yang terlibat termasuk berapa nilai uang yang terdampak dari skandal ini.

Baca juga: Direktur PD BPR Bestari Tanjungpinang Bantah Ada Korupsi, Sedang Dibidik Kejati

Oleh karena itu, dari penyelidikan tersebut bisa diungkap apakah dampaknya kerugian keuangan negara sehingga boleh dianggap sebagai tipikor, atau penyalahgunaan dana nasabah yang lebih mengarah pada pidana perbankan.

Bisa jadi ada implikasi terhadap hak hukum dari nasabah yang dirugikan.

Kita juga perlu membuka ruang untuk itu, karena nasabah punya hak untuk memperoleh keamanan baik dari transaksi ataupun simpanan yang telah ia percayakan kepada bank.

Harus ada konsekwensi dari perbankan atas kelalaiannya menjaga kepercayaan nasabah.

Apalagi kita tahu BPR Bestari di satu sisi adalah BUMD milik Pemerintah Daerah.

Jadi memang patut disayangkan karena ini pada akhrinya menambah preseden buruk dalam tata kelola BUMD Kota Tanjungpinang.

Secara organisasi, BPR Bestari selain memiliki Direksi juga terdapat Dewan Pengawas yang keduduknnya seperti komisaris dalam sebuah perseroan, yang memiliki tugas fungsi dan kewenangan pengawasan terhadap kerja direksi baik Direktur Utama maupun Direktur-direktur dibawahnya.

Baca juga: Walikota Tanjungpinang Nonaktifkan Direktur Utama BPR Bestari Usai Ada Temuan

Oleh karena itu sejauh mana peranannya dalam mengawasi kinerja BPR Bestari selama ini juga perlu ditelaah secara terbuka. Misalkan mekanisme pengawasannya, termasuk audit berkala yang biasa berjalan.

Apakah dari mekanisme tersebut mencerminkan kapasitas dewas yang efektif untuk mengetahui indikasi penyimpangan selama ini, termasuk secara frekuensi apakah ini baru terjadi sekali atau akumulasi.

Harusnya kita juga bisa meninjau secara kritis bagaimana relasi struktur dalam organisasi BPR Bestari ini bekerja. Kalau kita lihat di website BPR Bestari, tidak tergambar secara utuh hierarki dan komposisi struktur sampai pada level manajemen.

Di situ hanya ada KPM (walikota), Dewas, Direktur Utama dan Direktur Kepatuhan. Dewas sendiri dalam menjalankan tugas dapat membentuk Komite Audit.

Di lain pihak, Direktur Utama yang lama diberhentikan akibat kasus ini dan digantikan oleh Direktur Kepatuhan.

Saya melihat, bukankah Direktur Kepatuhan adalah anggota direksi yang bertanggung jawab kepada Direktur Utama.

Artinya Jika muara skandal ini adalah penyimpangan SOP, bukankah itu seharusnya fungsi melekat dari Direktur Kepatuhan yang seharusnya dilaporkan kepada Dirut jika ditemukan indikasi penyimpangan.

Agak aneh ketika diberitakan bahwa Direktur Kepatuhan Bersama-sama dengan Dewas melakukan Audit. Apa urgensinya Audit Dewas melibatkan Direktur Kepatuhan, bukankah seharusnya Dewas menggunakan sendiri Komite Auditnya.

Karena Direktur Kepatuhan adalah perangkat Dirut untuk memastikan tegaknnya tertib aturan dalam proses bisnis di BPR. Akibatnya bisa banyak praduga bermunculan.

Tentu kita sbg awam seakan-akan diajak untuk membenarkan bahwa pergantian Dirut ini memang sangat terkait dengan kasus, padahal kabarnya Dirut dianggap tidak tahu menahu. Jadi ini perlu dibuka terang benderang termasuk bagaimana seharusnya tugas Direktur Kepatuhan selama ini.

Seandainya ada pelanggaran SOP di level manajemen dan hal tersebut dilaporkan oleh Direktur Kepatuhan, bukankah cukup tindakan displin dari Direktur Utama kepada manajemen. Kalau pun ada konsekwensi hukum, tetap menjadi ranahnya aparat.

 

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved