BATAM TERKINI

Warga Pertanyakan Lokasi ROW 30 di Batam

Perusahaan pemilik bangunan industri, workshop, dan pergudangan di Batam membeton jalan row 30

|
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Eko Setiawan
Tribun Batam/Argianto
Batam 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Warga Batam pertanyaan penggunaan jalan di sebuah kawasan industri di Batam.

Perusahaan pemilik bangunan industri, workshop, dan pergudangan di Batuampar diduga menggunakan ROW 30 meter sebagai tempat parkiran alat berat milik tenant. 

Kendaraan berat seperti crane dan gandengan trailer terparkir dengan rapi di area tersebut. Bahkan, terlihat juga perusahaan telah memagari area, yang sebenarnya tidak termasuk dalam izin perusahaan.

Purnomo, salah satu warga di Batam mengatakan, bahwa lahan tempat parkir yang digunakan oleh pergudangan.

Kata dia, bukan hanya ia saja yang mengetahui, warga lain juga tahu bahwa ROW 30 tersebut seharusnya digunakan sebagai jalan umum.

"Saya dan warga di sini sudah tahu lama, bahwa ROW 30 adalah jalan," ujar Purnomo, warga.

Ketika Tribun Batam mencoba mengonfirmasi penggunaan ROW 30 untuk parkir kendaraan berat kepada Camat Batuampar, Ridwan mengaku belum mengetahuinya dengan pasti.

"Maaf, saya belum tahu. Saya akan mencoba meminta info dari beberapa instansi lain. Nanti saya informasikan kembali," ujar Ridwan melalui sambungan telepon. Minggu (23/7/2023).

Belum ada tanggapan dari perusahaan.  Seorang manajer berinisial K saat ditemui di lokasi pergudangan tidak memberikan respon sama sekali.

"Cari siapa ya, ada urusan apa," tanya K ke awak media dan langsung meninggalkannya sembari menelfon seseorang. 

Kabag Humas BP Batam Sazani membenarkan lahan tersebut merupakan ROW 30 yang sudah dicanangkan oleh BP Batam.

"Iya benar itu memang diperuntukan untuk ROW 30," ujarnya.

Ketua Komisi III DPRD Batam, Djoko Mulyono, berencana untuk melakukan inspeksi mendadak (Sidak).

Rencana ini bertujuan untuk mengevaluasi keabsahan perizinan penggunaan Right of Way (ROW) 30 yang diberikan oleh pemerintah daerah.

Politisi Partai Golkar, menegaskan pentingnya meninjau ulang perizinan penggunaan ROW 30 yang diperuntukkan untuk jalan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved