Batam Terkini

Wilayah Kepri Jadi Sasaran Titik Transit Narkoba, Sebulan Polda Kepri Tangkap 37 Kurir Barang Haram

Dengan mengenakan baju tahanan oranye, tangan diborgol, dan wajah tertunduk, mereka menyaksikan barang bukti sabu yang akan di edarkan dimusnahkan. 

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Eko Setiawan
Beres/TribunBatam
Para tersangka narkoba yang ditangkap Polda Kepri selama bulan Juli 2025 

TRIBUNBATAM.id, BATAM – Sebanyak 25 tersangka kasus narkotika dijejerkan di lorong lantai 3 Mapolda Kepri, Jumat (1/8). 

Dengan mengenakan baju tahanan oranye, tangan diborgol, dan wajah tertunduk, mereka menyaksikan barang bukti sabu yang akan di edarkan dimusnahkan. 

Beberapa tampak pasrah, tatapannya kosong seolah harapan telah sirna. Namun tak sedikit pula yang justru bersikap acuh, bahkan seorang perempuan tertawa kecil, seakan tak menyadari beratnya ancaman hukum yang dihadapinya.

Tampilan wanita ini menjadi sorotan, mengenakan celana pendek dengan rambut terurai, dia tersangka MA (31) satu-satunya tersangka wanita yang dihadirkan. 

Wadir Ditresnarkoba Polda Kepri, AKBP Ahmad Suherlan merinci langsung satu persatu kasus yang menyeret para tersangka. 

Kata dia, ada 37 tersangka dari pengungkapan 24 kasus narkoba yang berhasil dibongkar Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri sepanjang bulan Juli 2025. 

Dalam periode 4 hingga 28 Juli 2025, namun hanya 25 tersangka yang dihadirkan lantaran kasus menonjol. 

“Selama 29 hari, kami berhasil mengungkap 24 kasus dengan total barang bukti mencapai 2,7 kilogram sabu, 1,5 kilogram ganja kering, dan 209 butir ekstasi,” ungkap Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, AKBP Ahmad Suherlan di Mapolda. 

Dari seluruh kasus tersebut, lima perkara dikategorikan menonjol, termasuk pengungkapan jaringan narkoba dari Karimun menuju Lombok. 

Modus operandi yang digunakan pun tergolong ekstrem dan membahayakan nyawa, menyelundupkan sabu dalam kapsul yang disembunyikan di dalam dubur para kurir.

Salah satu kasus yang mencuat adalah penangkapan OT dan SH, dua tersangka yang kedapatan membawa sabu dari Malaysia via Batam, dengan tujuan akhir Lombok. OT bertindak sebagai kurir, menerima sabu dari SH berdasarkan perintah dari seorang narapidana berinisial S (DPO) di Lombok.

Sementara itu, jaringan lainnya melibatkan enam tersangka, yaitu SD dan RS, Kurir pengantar sabu dari Karimun ke Lombok.

Kemudian tersangka J, Kurir penerima sabu di Lombok, yang kemudian bertugas menjual kembali barang haram tersebut.

Dan tersangka D sebagai otak jaringan yang mengatur distribusi narkotika dari balik layar.
EW dan MZP Bertindak sebagai pembawa dan penyimpan sabu atas instruksi D.

Barang bukti yang disita dari jaringan ini meliputi 769,01 gram sabu, 53 butir ekstasi, dan lima unit ponsel. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved