ANAMBAS TERKINI
KPU Anambas Proses PAW Anggota DPRD Siti Bayu Khusnul Hatimah
Langkah KPU Anambas memproses PAW anggota DPRD Siti Bayu Khusnul Hatimah setelah mendapat surat dari pimpinan DPRD Anambas.
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
Dalam surat yang ditanda tangani oleh Ketua Umum Zulkifli Hasan dan Sekjen PAN Eddy Soeparno serta diterbitkan di Jakarta, 16 Juni 2023, mereka menyetujui PAW anggota DPRD Anambas dari PAN.
Surat dengan nomor: PAN/A/KU-SJ/097/VI/2023 juga menegaskan jika Siti Bayu Khusnul Hatimah digantikan oleh Imran.
Ia merupakan peraih suara terbanyak berikutnya hasil Pemilu anggota DPRD Anambas tahun 2019 dapil 1, nomor urut Daftar Calon Tetap (DCT) dua.
Surat itu juga menginstruksikan kepada Ketua DPD PAN Anambas untuk segera mengajukan proses PAW kepada anggota DPRD Anambas yang dimaksud.
Surat ini menindaklanjuti SK DPP PAN Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/150/VI/2023 tanggal 6 Juni 2023.
Ini mengatur tentang pemberhentian tetap yang bersangkutan sebagai anggota PAN.
Selain itu memperhatikan surat DPW PAN Provinsi Kepri nomor:PAN/033/A/K-S/040/V/2023 tanggal 27 Mei 2023.
Surat ini mengatur tentang rekomendasi dan surat DPD PAN KKA nomor:026/DPD-PAN/12/B/K-S/V/2023 tanggal 25 Mei 2023.(TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)
| Tanamkan Semangat Maritim, Lanal Tarempa Ajak Pelajar di Anambas Belajar Lewat Joy Sailing |
|
|---|
| DPRD dan Pemkab Anambas Sepakati KUA-PPAS 2026 Rp966 Juta Lebih |
|
|---|
| Cara Polres Kepulauan Anambas Kampanyekan Keselamatan Berkendara Dengan Pembagian Helm Gratis |
|
|---|
| Jejak Terakhir Harsyad Sebelum Tewas, Sempat Balas WA Laundry Lalu Dijemput OTK |
|
|---|
| Tak Bisa ke Pustu, Lansia 96 Tahun di Anambas Dikunjungi Kapolres dan Diberi Bantuan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.