ANAMBAS TERKINI
KPU Anambas Proses PAW Anggota DPRD Siti Bayu Khusnul Hatimah
Langkah KPU Anambas memproses PAW anggota DPRD Siti Bayu Khusnul Hatimah setelah mendapat surat dari pimpinan DPRD Anambas.
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
Dalam surat yang ditanda tangani oleh Ketua Umum Zulkifli Hasan dan Sekjen PAN Eddy Soeparno serta diterbitkan di Jakarta, 16 Juni 2023, mereka menyetujui PAW anggota DPRD Anambas dari PAN.
Surat dengan nomor: PAN/A/KU-SJ/097/VI/2023 juga menegaskan jika Siti Bayu Khusnul Hatimah digantikan oleh Imran.
Ia merupakan peraih suara terbanyak berikutnya hasil Pemilu anggota DPRD Anambas tahun 2019 dapil 1, nomor urut Daftar Calon Tetap (DCT) dua.
Surat itu juga menginstruksikan kepada Ketua DPD PAN Anambas untuk segera mengajukan proses PAW kepada anggota DPRD Anambas yang dimaksud.
Surat ini menindaklanjuti SK DPP PAN Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/150/VI/2023 tanggal 6 Juni 2023.
Ini mengatur tentang pemberhentian tetap yang bersangkutan sebagai anggota PAN.
Selain itu memperhatikan surat DPW PAN Provinsi Kepri nomor:PAN/033/A/K-S/040/V/2023 tanggal 27 Mei 2023.
Surat ini mengatur tentang rekomendasi dan surat DPD PAN KKA nomor:026/DPD-PAN/12/B/K-S/V/2023 tanggal 25 Mei 2023.(TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)
Anambas Raih Penghargaan Kabupaten Layak Anak 2025, Bupati Ajak Warga Terus Bersinergi |
![]() |
---|
Ucapan Selamat Bupati Anambas Untuk Batam, Raih Penghargaan Kota Layak Anak 2025 Kategori Nindya |
![]() |
---|
Warga di Anambas Khawatir Bahaya Jalan Tertutupi Rumput, Dinas PUPR lansung Bertindak |
![]() |
---|
Kemenag Anambas Tindaklanjuti Program Nikah Massal, Bakal Beri Peluang Bagi Pasangan Nikah Tak Resmi |
![]() |
---|
Perseroda Anambas Stagnan, Kabag Ekonomi Ungkap Fakta Hingga Kendalanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.