TARIF PASS PELABUHAN TANJUNGPINANG

Pelindo Sebut Kenaikan Tarif Pas Pelabuhan Tak Perlu Persetujuan Pemerintah Daerah

Ketua DPRD Tanjungpinang dalam RDP bersama perwakilan Pelindo terkait kenaikan tarif pas pelabuhan menyoroti Komisi III DPRD.

|
TribunBatam.id/Rahma Tika
Rapat Dengar Pendapat Terbuka atau RDP DPDD Tanjungpinang yang dihadiri perwakilan Pelindo, Senin (24/7/2023). Dalam RDP DPRD Tanjungpinang itu, perwakilan Pelindo menegaskan rencana kenaikan tarif pass pelabuhan tidak memerlukan persetujuan pemerintah daerah. Baik Pemko Tanjungpinang maupun DPRD. 

Pemerintah Kota Tanjungpinang meminta Pelindo untuk mempertimbangkan dan berharap menunda rencana kenaikan tarif pas masuk pelabuhan itu.

Pemko Tanjungpinang bahkan menghormati keputusan Pelindo Tanjungpinang.

“Mereka kan punya kewenangan sesuai peraturan perundangan yang berlaku di dalam pelabuhannya. Kami cuma minta pertimbangkan lah angkanya. Jangan segitu, terlalu mahal untuk masyarakat kita,” harap Rahma.

Sebelumnya PT Pelindo (Persero) Regional I Cabang Tanjungpinang menyampaikan kebijakan penyesuaian harga pass ini merupakan kewenangan PT Pelindo, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 72 tahun 2017 dan Nomor 121 tahun 2018.

Dalam aturan tersebut, pihaknya berhak menyesuaikan tarif per dua tahun.

Seharusnya, harga pass Pelabuhan sudah naik sejak 2020 yang lalu.

Katanya, tarif pass Rp 10 ribu per orang untuk pelabuhan domestik sudah berlangsung selama lebih kurang 5 tahun.

Selain itu, PT Pelindo telah banyak membangun fasilitas di Pelabuhan SBP, seperti jembatan menuju terminal, yang saat ini telah ditutup dengan kaca.

Kedepannya, PT Pelindo Tanjungpinang akan merenovasi tempat parkir, hingga penambahan alat pendingin di ruang tunggu.(TribunBatam.id/Rahma Tika)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved