Kejagung Periksa Airlangga Hartarto 12 Jam Dalam Kasus Korupsi Ekspor CPO

Penyidik Kejagung buka suara terkait keterlibatan Airlangga Hartarto dalam kasus korupsi ekspor CPO.

TribunBatam.id via Tribunnews.com/Ashri Fadilla
KORUPSI EKSPOR CPO - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng di Kantor Kejagung RI, Senin (24/7/2023). 

TRIBUNBATAM.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian atau Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto menjalani pemeriksaan di Kejagung RI, Senin (24/7/2023).

Ketua Umum Partai Golkar ini diperiksa sebagai saksi dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.

Airlangga Hartarto diperiksa oleh tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung selama lebih dari 12 jam.

Ia diperiksa sejak Senin (24/7/2023) pukul 09.00 WIB serta baru keluar pukul 21.00 WIB

Selama pemeriksaan, Airlangga Hartarto dicecar 46 pertanyaan terkait perkara yang merugikan negara hingga lebih dari Rp 6 triliun.

Baca juga: Posisi Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto Digoyang

Meski diperiksa selama setengah hari, Kejaksaan Agung (Kejagung) menganggap keterlibat Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) masih dianggap prematur.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengungkapkan hal tersebut lantaran penyelidikan terhadap Airlangga Hartarto masih tahap awal.

"Saya rasa masih sangat prematur untuk menyatakan keterlibatan dan sebagainya, ya. Bahwa ini masih penyelidikan awal," tuturnya dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta pada Senin (24/7/2023) malam dikutip dari YouTube Kompas TV.

Kuntadi mengatakan pemeriksaan terhadap Airlangga merupakan wujud pendalaman dalam kasus korupsi perkara ekspor CPO tersebut.

Kini, dirinya mengungkapkan masih menunggu perkembangan terkait hasil pemeriksaan terhadap Ketua Umum Golkar tersebut.

Baca juga: Luhut Binsar Pandjaitan dan Kabar Munaslub Golkar Menjelang Pemilu 2024

"Jadi, proses masih berjalan dan itu masih kami lihat perkembangannya jadi mari kita tunggu lah," jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Airlangga pun menegaskan telah menjawab seluruh pertanyaan dair Kejagung secara baik.

"Saya hari ini hadir untuk pertanyaan-pertanyaan. Mudah-mudahan jawaban telah dijawab dengan sebaik-baiknya, hal-hal lain nantinya penyidik yang akan sampaikan," tuturnya.

Sebagai informasi, dalam kasus korupsi ini, penyidik telah menetapkan tersangka korporasi pada bulan lalu, yakni: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Sementara para terdakwa perorangan hasil penyidikan jilid 1, telah divonis hukuman berbeda-beda oleh Majelis Hakim.

Baca juga: Menpora Bakal Penuhi Panggilan Kejagung, Ungkap Alasan Tak Lapor Presiden Jokowi

Mereka ialah mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana.

Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor.

General Manager PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.

Pada pengadilan tingkat pertama, Indrasari Wisnu Wardhana dijatuhi hukuman tiga tahun penjara

Kemudian Master Parulian dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Lalu Lin Che Wei, Stanley MA, dan Pierre divonis satu tahun penjara.

Baca juga: Kejagung Tak Gentar Hadapi Pra Peradilan Partai NasDem Terkait Johnny G Plate

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda.

Masing-masing dijatuhi hukuman denda Rp 100 juta atau penjara dua bulan.

Kemudian dalam putusan banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis pada pengadilan tingkat pertama.

Sementara dalam tingkat kasasi, Majelis memutuskan untuk memperberat hukuman kelimanya.

Majelis Kasasi menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan bagi Indra Sari Wisnu Wardhana.

Kemudian Lin Che Wei divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Adapun Master Parulian dan Pierre Togar Sitanggang dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Sementara Stanley MA menjadi terdakwa yang paling ringan vonis kasasinya, yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.(TribunBatam.id) (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Danang Triadmojo)

Sumber: Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved