KARIMUN TERKINI

Pasutri Jadi Tersangka Pencurian di Karimun, Beraksi di Empat Lokasi

Pasutri jadi tersangka di Karimun kompak berbagi peran. Sedikitnya sudah beraksi di empat lokasi.

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Yeni Hartati
PENCURIAN DI KARIMUN - Tersangka pencurian di Karimun, Nabir (34) saat di Polsek Kundur. Bersama istrinya, ia nekat mencuri setidaknya di empat lokasi. 

Sementara Nabir yang mengeksekusi dalam pencurian di Karimun itu.

Hasil pemeriksaan keduanya mengaku bahwa hasil penjualan motor hasil curian tersebut, digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca juga: Residivis Pencurian di Karimun Berulah, Gasak 8 Ponsel Hingga Voucher Pulsa

"Tuntutan ekonomi, jadi uang-uang tersebut untuk pemenuhan kebutuhan," ujarnya.

Dengan maraknya kasus pencurian bermotor di pulau Kundur, Kapolsek mengimbau agar masyarakat selalu berhati-hati saat memarkirkan kendaraannya dan mengecek sebelum ditinggalkan untuk beraktifitas.

Adapun pasal yang di kenakan kedua tersangka yakni 363 Ayat (1) ke (4) Jo Pasal 65 K.U.H. Pidana dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun.

"Saat ini keduanya telah kami amankan di Mapolsek Kundur guna dilakukan pemeriksaan lanjutan," ujarnya. (TRIBUNBATAM.id/Yeni Hartati)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved