KARIMUN TERKINI
Pasutri Jadi Tersangka Pencurian di Karimun, Beraksi di Empat Lokasi
Pasutri jadi tersangka di Karimun kompak berbagi peran. Sedikitnya sudah beraksi di empat lokasi.
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
Sementara Nabir yang mengeksekusi dalam pencurian di Karimun itu.
Hasil pemeriksaan keduanya mengaku bahwa hasil penjualan motor hasil curian tersebut, digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Baca juga: Residivis Pencurian di Karimun Berulah, Gasak 8 Ponsel Hingga Voucher Pulsa
"Tuntutan ekonomi, jadi uang-uang tersebut untuk pemenuhan kebutuhan," ujarnya.
Dengan maraknya kasus pencurian bermotor di pulau Kundur, Kapolsek mengimbau agar masyarakat selalu berhati-hati saat memarkirkan kendaraannya dan mengecek sebelum ditinggalkan untuk beraktifitas.
Adapun pasal yang di kenakan kedua tersangka yakni 363 Ayat (1) ke (4) Jo Pasal 65 K.U.H. Pidana dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun.
"Saat ini keduanya telah kami amankan di Mapolsek Kundur guna dilakukan pemeriksaan lanjutan," ujarnya. (TRIBUNBATAM.id/Yeni Hartati)
Polres Karimun Gelar Focus Group Discussion, Berharap Karimun Tetap Kondusif |
![]() |
---|
Bea Cukai Tanjungpinang Lakukan Pemusnahan Barang Ilegal, dari Rokok Hingga Sex Toys |
![]() |
---|
Polemik Dualisme Kepemimpinan, PWI Karimun Dukung Keputusan Pusat |
![]() |
---|
Bea Cukai Karimun Paparkan Capaikan Kinerja Periode Januari-Mei 2025, Ini yang Paling Menonjol |
![]() |
---|
Festival Olahraga Series II se-Kabupaten Karimun Resmi Ditutup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.