OTT BASARNAS

Wakil Ketua KPK Minta Maaf Tetapkan Kepala Basarnas Tersangka Buntut OTT

Selain Kepala Basarnas, penyidik KPK juga menetapkan seorang oknum TNI berpangkat Letkol sebagai tersangka suap.

TribunBatam.id via KPK.go.id
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengaku khilaf dalam langkah hukum yang diambil hingga menetapkan Kepala Basarnas dan seorang oknum TNI sebagai tersangka dalam kasus suap. 

TRIBUNBATAM.id - Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak meminta maaf terkait Operasi Tangkap Tangan alias OTT KPK berbuntut Kepala Basarnas sebagai tersangka.

Mewakili KPK, menurutnya terdapat kekhilafan dari tim penyelidik ketika melakukan tangkap tangan terhadap Afri Budi.

Penyidik KPK menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka suap.

Selain Kepala Basarnas periode 2021-2023, terdapat satu oknum TNI lain yang ditetapkan sebagai tersangka dalam suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas.

Ia merupakan Letkol Afri Budi Cahyanto yang menjabat sebagai Koorsmin Kabasarnas.

Selain dua oknum TNI itu, terdapat tiga pihak swasta yang kini menyandang status tersangka.

Baca juga: Kepala Basarnas Tersangka Suap, KPK Jadwalkan Bertemu Panglima TNI

Mereka diketahui sebagai pemberi suap.

"Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan, mengetahui adanya anggota TNI dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, kelupaan, bahwasannya mana kala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kami yang tangani. Bukan KPK," ungkap Johanis.

Mengacu kepada Undang-undang, Johanis menjelaskan lembaga peradilan terdiri dari empat yakni militer, umum, agama dan Tata Usaha Negara (TUN).

Dia mengatakan peradilan militer khusus untuk anggota militer, sedangkan peradilan umum untuk sipil.

Ketika ada melibatkan militer, maka sipil harus menyerahkan kepada militer.

"Di sini ada kekeliruan, kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu, kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI, atas kekhilafan ini kami mohon dimaafkan," tambahnya.

Baca juga: OTT KPK Amankan Oknum Pejabat Basarnas, Total 10 Orang

Sementara Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko menyebut Panglima TNI Laksamana Yudo Margono merasa kecewa karena korupsi masih terjadi di lingkungan TNI.

Itu disampaikan Agung Handoko dalam jumpa pers bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).

Pihak Puspom TNI sebelumnya bertemu KPK terkait pembahasan penanganan kasus dugaan suap Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved