OTT BASARNAS

Wakil Ketua KPK Minta Maaf Tetapkan Kepala Basarnas Tersangka Buntut OTT

Selain Kepala Basarnas, penyidik KPK juga menetapkan seorang oknum TNI berpangkat Letkol sebagai tersangka suap.

TribunBatam.id via KPK.go.id
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengaku khilaf dalam langkah hukum yang diambil hingga menetapkan Kepala Basarnas dan seorang oknum TNI sebagai tersangka dalam kasus suap. 

"Yang perlu saya tegaskan di sini bahwa terus terang dengan adanya kejadian tangkap tangan ini khususnya, Panglima sangat kecewa. Kecewa karena kenapa korupsi masih terjadi di lingkungan TNI. Itu yang perlu ditegaskan," ucap Agung Handoko.

Agung memastikan komitmen Panglima TNI sangat jelas terhadap pemberantasan korupsi.

Baca juga: Basarnas Natuna Gandeng PWI Gelar Pelatihan Jurnalistik untuk Anggota

Puspom TNI, kata dia, masih memproses status hukum Henri dan Afri Budi.

"Masih kita proses. Yang perlu rekan-rekan semua catat dalam proses penyelesaian untuk prajurit TNI yang terlibat dalam permasalahan ini, kita tim penyidik, aparat penegak hukum di lingkungan TNI akan melaksanakannya dengan transparan," imbuhnya.

KPK sebelumnya mengumumkan Henri bersama dan melalui Afri Budi diduga menerima suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek.

ATUR Bertemu Panglima TNI

Penyidik KPK sebelumnya menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka suap.

Selain Kepala Basarnas periode 2021-2023, terdapat satu oknum TNI lain yang ditetapkan sebagai tersangka dalam suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas.

Ia merupakan Letkol Afri Budi Cahyanto yang menjabat sebagai Koorsmin Kabasarnas.

Selain dua oknum TNI itu, terdapat tiga pihak swasta yang kini menyandang status tersangka.

Mereka diketahui sebagai pemberi suap.

Terkait OTT Basarnas ini, KPK menjadwalkan untuk bertemu Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono.

Pertemuan itu tak lain untuk membahas kasus korupsi yang menjerat Kepala Basarnas, Henri Alfiandi.

Dalam hal ini KPK berencana membentuk tim antara Penyidik KPK dengan TNI untuk penanganan perkara suap di lingkungan Basarnas.

KPK menjadwalkan pertemuan tersebut pada pekan depan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved