OTT BASARNAS

Wakil Ketua KPK Minta Maaf Tetapkan Kepala Basarnas Tersangka Buntut OTT

Selain Kepala Basarnas, penyidik KPK juga menetapkan seorang oknum TNI berpangkat Letkol sebagai tersangka suap.

TribunBatam.id via KPK.go.id
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengaku khilaf dalam langkah hukum yang diambil hingga menetapkan Kepala Basarnas dan seorang oknum TNI sebagai tersangka dalam kasus suap. 

"Nanti akan kami bicarakan pekan depan. Kita jadwalkan hari Senin barangkali atau hari Selasa. Bertemu kalau pimpinan sudah lengkap semua, kebetulan ketua (Firli Bahuri) lagi perjalanan dinas ke Manado," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, Kamis (27/7/2023) dikutip dari tayangan YouTube KompasTV.

Dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Basarnas ini KPK telah menetapkan lima tersangka.

Satu diantaranya Kepala Basarnas periode 2021-2023, Henri Alfiandi.

Henri disebut menerima suap dari beberapa proyek dengan total sekitar Rp 88,3 miliar.

"Dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut, MG Komisaris Utama PT MGCS, MR Direktur Utama PT IGK, ketiga RA Direktur Utama PT KAU. Kemudian HA Kabasarnas RI periode 2021 sampai 2023 dan ABC, selaku Koorsmin Kabasarna," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat konferensi pers, Rabu (26/7/2023).(TribunBatam.id) (Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved