KORUPSI DANA HIBAH DISPORA KEPRI

Anak eks Gubernur Kepri Tersangka Korupsi Dana Hibah Dispora Segera Disidang

Selain anak eks Gubernur Kepri Isdianto, terdapat 2 tersangka korupsi dana hibah Dispora Kepri lain yang dilimpahkan Polda Kepri ke Kejati.

TribunBatam.id/Dok Ditreskrimsus Polda Kepri
KORUPSI DANA HIBAH DISPORA KEPRI - Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri menyerahkan tersangka kasus korupsi dana hibah Dispora Kepri ke Kejaksaan, Rabu (26/7/2023). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kasus korupsi dana hibah Dispora Kepri yang menyeret anak mantan Gubernur Kepri Isdianto, Ari Rosnandi akan segera disidang.

Polda Kepri telah mengirimkan berkas perkara tersangka Ari Rosnandi bersama dua terdangka lainnya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.

Perkaranya pun telah dinyatakan P21 tahap dua.

Anak mantan Gubernur Kepri, Isdianto yang sebelumnya menjalani penahanan di sel Mapolda turut dipindahkan ke Rutan Tanjungpinang.

“Sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi, Rabu kemarin,” ujar Direktur Krimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi, Sabtu (29/7/2023).

Baca juga: Kasus Korupsi Dispora Kepri, Tiga Berkas Perkara Dana Hibah Segera Sidang

Ada tiga tersangka yang dilimpahkan ke Kejati Kepri dalam kasus korupsi dana hibah Dispora Kepri ini.

Selain Ari Rosnandi, terdapat Tri Wahyu Widadi serta Abdi Surya Rendra.

Tersanga Ari Rosnandi merupakan anak mantan Gubernur Kepri, Isdianto. Kasus yang menyeretnya ia terlibat menjadi otak pelaku dalam penggunaan anggaran dana hiba fiktif di Dispora Kepri.

Saat itu ia menjabat sebagai Kasubdit Administrasi Penata Usaha di BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Pemprov Kepri.

Anggota Subdit III Tipikor Polda Kepri sebelumnya meringkus tersangka Ari Rosnandi di Bandara Soekarno Hatta, pada Jumat (31/3).

Baca juga: Kronologis Kasus Korupsi Dispora Kepri Hingga Menjerat Anak eks Gubernur Isdianto

Saat itu Ari Rosnandi hendak kabur menghindari pengejaran aparat kepolisian.

Anak eks Gubernur Kepri Isdianto itu sebelumnya tiba melalui Bandara Hang Nadim dari Jakarta, Sabtu (1/4/2023) sekira pukul 12.30 WIB.

Ia terseret kasus dugaan korupsi dana hibah di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tahun anggaran 2020, dengan nilai kerugian negara Rp 1,6 miliar.

Sejak kasus ini bergulir, Ari Rosnandi menjabat sebagai Kepala Seksi di Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Kepri.

Ia disebut-sebut sebagai otak pelaku untuk mengurus berbagai dokumen kegiatan yang melibatkan beberapa organisasi.

Adapun Tri Wahyu Widadi merupakan mantan Kabid Anggaran BPKAD.

Sedangkan Abdi Surya merupakan mantan Kabid Aset BPKAD Pemprov Kepri.(TRIBUNBATAM.id/Bereslumbantobing)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved