Hakim Vonis Lansia 5 Tahun Penjara Gegara Paket Ganja, Anak Pesan dari Lapas

Nasib malang dialami wanita 60 tahun yang divonis hakim 5 tahun penjara gegara terima paket ganja anak yang dipesan dari dalam lapas.

ilustrasi
Ilustrasi Nenek 60 tahun divonis lima tahun penjara oleh hakim gegara terima paket ganja dari anak yang dipesan dari dalam Lapas. 

Awalnya, Asfiyatun tak mengetahui bahwa paket itu berisi 17 kilogram ganja.

Ia baru tahu setelah dihubungi oleh anaknya dan memberitahu bahwa paket itu berisi ganja.

Baca juga: Biodata Bobby Joseph, Aktor Sinetron yang Kembali Terjerat Kasus Narkoba

Berselang dua hari kemudian, Asfiyatun ditangkap polisi.

Pada sidang agenda pembacaan dakwaan serta mendengarkan keterangan saksi, Rabu (10/5/2023), Asfiyatun merasa dijebak oleh anaknya sendiri.

Dalam sidang terebut, Asfiyatun yang duduk di kursi pesakitan pun tak kuasa menahan tangis.

Asfiyatun yang sehari-hari berjualan gorengan keliling kampung itu mengaku tidak tahu apa itu ganja.

Kepolosannya itu justru dimanfaatkan oleh sang anak.

Baca juga: Pesta Narkoba di Lingga, Polisi Tangkap Oknum Kades, Polisi Hingga Wartawan

Terkait dengan vonis tersebut, penasihat hukum Asfiyatun, Abdul Geffar mengatakan, akan mengajukan banding.

Ia menilai, banyak fakta yang tidak digunakan sebagai bahan pertimbangan hakim.

"Kami akan mengajukan banding, karena banyak fakta persidangan yang tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim. Klien saya sebenarnya tidak tahu paketnya isi apa, cuma tahu kalau pengirimnya dari anaknya yang sudah dipenjara karena kasus narkoba," ungkapnya.(TribunBatam.id) (Tribunnews.com/Nanda Lusiana) (Surya.co.id) (TribunJatim.com/Tony Hermawan)

Sumber: Surya.co.id, TribunJatim.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved