Hakim Vonis Lansia 5 Tahun Penjara Gegara Paket Ganja, Anak Pesan dari Lapas

Nasib malang dialami wanita 60 tahun yang divonis hakim 5 tahun penjara gegara terima paket ganja anak yang dipesan dari dalam lapas.

ilustrasi
Ilustrasi Nenek 60 tahun divonis lima tahun penjara oleh hakim gegara terima paket ganja dari anak yang dipesan dari dalam Lapas. 

TRIBUNBATAM.id - Seorang nenek bernama Asfiyatun tak bisa menyembunyikan rasa sedihnya.

Mata wanita berumur 60 tahun itu tampak berkaca-kaca saat keluar dari ruang pengadilan negeri setelah majelis hakim memvonisnya lima tahun penjara atas perkara narkoba.

Vonis yang dialamatkan kepada Asfiyatun yang sehari-hari berjualan gorengan keliling kampung itu gegara ia menerima paket berisi ganja dari anaknya bernama Santoso.

Santoso diketahui masih menjalani hukuman di Lapas Semarang.

Langkahnya tampak gontai setelah Ketua Majelis Hakim, Parta Bargawa menyimpulkan bahwa Asfiyatun melanggar Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Bobby Joseph Terancam 15 Tahun Penjara setelah 2 Kali Terjerat Kasus Narkoba

Majelis hakim juga sepakat mengadili, menyatakan terdakwa Asfiyatun Bu As Binti Abdul Latif terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan.

Melakukan tindak pidana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum melanggar Pasal 11 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009.

"Menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan denda Rp 2 miliar subider 4 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim.

Asfiyatun sebelum sidang vonis di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (26/7/2023) mengaku tidak tahu apa itu ganja.

Syafi'i, saudara Santoso mengungkap jika keseharian Asfiyatun hidup sederhana.

Ia pun tak percaya bahwa Asfiyatun menjadi kurir narkoba.

Baca juga: OKNUM Kades di Lingga Didesak Lepas Jabatan Usai Terjerat Kasus Narkoba

Nasib pilu yang menimpa Asfiyatun bermula pada Januari 2023 lalu.

Kala itu, Santoso, anak Asfiyatun yang tengah menjalani hukuman di Lapas Semarang memesan 17 kilogram paket ganja dari Lampung.

Paket ganja itu kemudian dikirim dan dialamatkan ke rumah orangtuanya yang berada di Kelurahan Pegirikan, Kecamatan Semampir, Surabaya.

Paket itu pun diterima oleh Asfiyatun.

Awalnya, Asfiyatun tak mengetahui bahwa paket itu berisi 17 kilogram ganja.

Ia baru tahu setelah dihubungi oleh anaknya dan memberitahu bahwa paket itu berisi ganja.

Baca juga: Biodata Bobby Joseph, Aktor Sinetron yang Kembali Terjerat Kasus Narkoba

Berselang dua hari kemudian, Asfiyatun ditangkap polisi.

Pada sidang agenda pembacaan dakwaan serta mendengarkan keterangan saksi, Rabu (10/5/2023), Asfiyatun merasa dijebak oleh anaknya sendiri.

Dalam sidang terebut, Asfiyatun yang duduk di kursi pesakitan pun tak kuasa menahan tangis.

Asfiyatun yang sehari-hari berjualan gorengan keliling kampung itu mengaku tidak tahu apa itu ganja.

Kepolosannya itu justru dimanfaatkan oleh sang anak.

Baca juga: Pesta Narkoba di Lingga, Polisi Tangkap Oknum Kades, Polisi Hingga Wartawan

Terkait dengan vonis tersebut, penasihat hukum Asfiyatun, Abdul Geffar mengatakan, akan mengajukan banding.

Ia menilai, banyak fakta yang tidak digunakan sebagai bahan pertimbangan hakim.

"Kami akan mengajukan banding, karena banyak fakta persidangan yang tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim. Klien saya sebenarnya tidak tahu paketnya isi apa, cuma tahu kalau pengirimnya dari anaknya yang sudah dipenjara karena kasus narkoba," ungkapnya.(TribunBatam.id) (Tribunnews.com/Nanda Lusiana) (Surya.co.id) (TribunJatim.com/Tony Hermawan)

Sumber: Surya.co.id, TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved