OTT Basarnas
KPK Minta Maaf ke TNI Buntut OTT Basarnas dan Kritik Keras Novel Baswedan
Pimpinan KPK sebelumnya meminta maaf kepada TNI setelah dua oknum ditetapkan sebagai tersangka imbas OTT Basarnas 2023.
TRIBUNBATAM.id - Permintaan maaf pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada TNI terkait penanganan kasus dugaan suap di Basarnas direspons Novel Baswedan.
Mantan penyidik senior KPK ini menilai, pimpinan KPK tak tanggung jawab soal penanganan kasus korupsi yang turut menjerat dua anggota aktif TNI itu.
Menurut Novel, pimpinan KPK yang minta maaf ke TNI cenderung menyalahkan tim penindakan atau penyidik KPK.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mewakili lembaga antirasuah itu sebelumnya meminta maaf kepada TNI.
Dalam pertemuan antara KPK dan TNI di Gedung Merah Putih, Jumat (28/7/2023), KPK menyampaikan permintaan maaf kepada TNI buntut penetapan tersangka pada dua anggota aktif TNI yakni Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
KPK mengaku telah melakukan kesalahan prosedur dalam proses penangkapan dan penetapan tersangka suap pengadaan di Basarnas tahun 2023 tersebut.
Baca juga: Wakil Ketua KPK Minta Maaf Tetapkan Kepala Basarnas Tersangka Buntut OTT
Johanis mewakili tim penyidik KPK lantas meminta maaf kepada Panglima TNI Yudo Margono atas peristiwa ini.
"Pimpinan KPK tidak tanggung jawab," cuit Novel Baswedan melalui akun Twitter pribadinya @nazaqistsha, dikutip Sabtu (29/7/2023).
Sebagai orang pernah aktif di KPK, Novel menyebut setiap proses penanganan kasus tidak lepas dari perintah pimpinan KPK.
Karena itu, Novel menilai tidak logis bila dalam operasi tangkap tangan (OTT) Basarnas itu yang disalahkan para penyelidik atau penyidik.
"Setiap kasus melalui proses yang detail bersama Pimpinan KPK dan pejabat struktural KPK. Kok bisa-bisanyanya menyalahkan penyelidik atau penyidik yaang bekerja atas perintah Pimpinan KPK," ujar Novel.

Novel pun menyayangkan sikap KPK yang seolah hanya menyalahkan pnyelidik atau penyidik.
"Pengambilan keputusan dalam setiap penanganan perkara adalah Pimpinan KPK. Penyelidik menyajikan fakta-fakta, dibahas dengan penyidik, Penuntut dan pejabat struktural di Penindakan KPK. Bisa-bisanya Pimpinan salahkan penyelidik, dagelan," katanya.
Novel Baswedan pun menyinggung soal Ketua KPK Firli Bahuri yang berada di Manado saat OTT di Basarnas.
Ia menyebut Firli sengaja menghindar dan bermain badminton.
Menurutnya, Firli Bahuri lah yang seharusnya bertanggung jawab atas polemik dan penanganan kasus ini.
"Kenapa tidak salahkan Firli yang menghindar dan main badminton di Manado," tegasnya.
Adapun permintaan maaf KPK ke TNI ini kemudian disusul dengan kabar Brigjen Asep Guntur Rahayu selaku Direktur Penyidikan KPK mengundurkan diri dari jabatannya.
PUSPOM TNI Sebut KPK Salahi Aturan
Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, Marsekal Muda Agung Handoko sebelumnya menyebut jika KPK menyalahi aturan terkait penetapan tersangka terhadap dua anggota aktif TNI.
"Menurut kami apa yang dilakukan oleh KPK untuk penetapan personel militer jadi tersangka menyalahi ketentuan," kata Agung saat konferensi pers, Jumat (28/7/2023).
Baca juga: Kepala Basarnas Tersangka Suap, KPK Jadwalkan Bertemu Panglima TNI
Agung menuturkan, kewenangan untuk menetapkan prajurit TNI aktif sebagai tersangka dalam kasus hukum seharusnya berada di wilayah penyidik militer.
"Dari tim kami terus terang keberatan, kalau itu ditetapkan sebagai tersangka khususnya yang militer, karena kami memiliki ketetentuan sendiri dan aturan sendiri. Mekanisme penetapan tersangka adalah kewenangan dari TNI, sebagaimana Undang-undang yang berlaku. Kami aparat TNI tidak bisa menetapkan orang sipil sebagai tersangka, begitu juga harapan kami dengan KPK," ujar Agung.
Agung menjelaskan, KPK tidak berkoordinasi dengan penyidik militer terkait penetapan tersangka pada dua anggota aktif TNI itu.
Menurutnya, hal itu seharusnya bisa dikoordinasikan sesama aparat penegak hukum.
Agung menjelaskan pihak Puspom TNI hanya ikut dalam gelar perkara kasus tersebut di KPK.
Namun demikian, kata Agung, saat gelar perkara itu hanya ada peningkatan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Dalam gelar perkara, lanjut dia, tidak dijelaskan bahwa KPK juga akan menetapkan dua anggota TNI aktif sebagai tersangka dalam kasus tersebut.(TribunBatam.id) (Tribunnews.com/Milani Resti)
Sumber: Tribunnews.com
OTT KPK Seret Kepala Basarnas, Panglima TNI Tegaskan Tak Ada Impunitas |
![]() |
---|
Kata Pimpinan KPK Soal Pengunduran Diri Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu |
![]() |
---|
Fakta Baru OTT KPK Seret Dua Oknum TNI Pejabat Basarnas |
![]() |
---|
Wakil Ketua KPK Minta Maaf Tetapkan Kepala Basarnas Tersangka Buntut OTT |
![]() |
---|
Kepala Basarnas Tersangka Suap, KPK Jadwalkan Bertemu Panglima TNI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.