OTT Basarnas

OTT KPK Seret Kepala Basarnas, Panglima TNI Tegaskan Tak Ada Impunitas

Panglima TNI menegaskan tidak ada impunitas dalam peradilan militer terkait proses hukum dua oknum TNI dalam OTT KPK.

SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menegaskan tidak ada impunitas dalam peradilan militer. Ini ia sampaikan sekaligus menjawab keraguan masyarakat terkait penanganan proses hukum dua oknum TNI buntut OTT KPK. 

TRIBUNBATAM.id - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono bereaksi terkait OTT KPK yang menyeret eks Kepala Basarnas dan Koorsmin Kepala Basarnas, Letkol Afri Budi Cahyanto.

Tepatnya setelah penanganan hukum terhadap dua oknum TNI itu melalui peradilan militer.

Yudo menegaskan tidak ada impunitas dalam proses hukum yang dilakukan peradilan militer.

Merujuk kbbi.kemdikbud.go.id, impunitas adalah keadaan tidak dapat dipidana atau nirpidana.

KPK sebelumnya sempat mengumumkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan bawahannya, Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka pada 31 Juli 2023.

Afri merupakan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 25 Juli 2023.

Baca juga: Fakta Baru OTT KPK Seret Dua Oknum TNI Pejabat Basarnas

KPK juga menduga, sejak 2021-2023, Henri Alfiandi dan Afri menerima suap sekitar Rp 88,3 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.

Namun, TNI merasa tidak sependapat dengan penetapan tersangka dua perwira TNI aktif tersebut.

Sampai akhirnya, KPK menyerahkan dua oknum TNI itu ke Puspom TNI.

Panglima TNI juga meminta masyarakat tidak khawatir dengan proses hukum di peradilan militer.

"Tentunya saya minta masyarakat juga tidak khawatir dengan itu. Karena saya lihat dari pembicaraan selama ini seolah-olah TNI kalau salah masuk peradilan militer ada impunitas, tidak ada. Tunjukkan mana impunitas yang diterima oleh prajurit TNI kalau salah," kata Yudo di Mabes TNI Cilangkap Jakarta pada Jumat (4/8/2023).

Ia mengungkap ada keputusan peradilan militer yang menjatuhkan vonis seumur hidup pada tahun 2016.

Tribunnews.com melaporkan jika vonis peradilan militer itu diberikan kepada Brigjen TNI Teddy Hernayadioleh Pengadilan Militer Tinggi II Penggilingan Jakarta Timur pada Rabu (30/11/2016) silam.

Baca juga: Sidang Etik Wakil Ketua KPK, Jenderal Polisi Bintang Satu Jadi Saksi

Ia divonis bersalah dalam kasus korupsi di Kementerian Pertahanan (Kemhan).

Mengenakan pakaian militer, Teddy menjalani sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Brigjen TNI Deddy Suryanto.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved