BATAM TERKINI

Belum Lama Keluar Penjara, Seorang Remaja di Batam Sudah 4 Kali Mencuri Motor

Seorang remaja di Batam ditangkap polisi karena sudah berulangkali mencuri sepeda motor. Remaja itu sebelumnya baru keluar dari penjara.

Penulis: ronnye lodo laleng |
TRIBUNBATAM.id/ISTIMEWA
ZA (17), seorang remaja di Batam diamankan polisi karena mencuri kendaraan bermotor. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Seorang remaja berinisial ZA yang berusia 17 tahun ini tak pernah jera melakukan kriminalitas 

Meski pernah mendekam di balik teruji besi ternyata tak membuatnya kapok.

Ia kembali melakukan aksi serupa yakni mencuri sepeda motor milik warga Bengkong beberapa waktu lalu.

Aksinya harus terhenti setelah Opsnal gabungan Polsek Bengkong dan Polsek Batuaji meringkusnya saat hendak melakukan transaksi jual beli sepeda motor curian.

Kapolsek Bengkong AKP Muhammad Rizqy Saputra, mengatakan, penangkapan ZA dilakukan sehari setelah beraksi mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver di Bengkong Harapan I.

"Pencurian yang dilakukan ZA diketahui korban Rabu (26/7/2023) pagi saat hendak berangkat kerja," kata Rizqy, Senin (31/7/2023).

ZA diduga beraksi pada malam hari, dimana korban sedang terlelap tidur. 

ZA ditangkap pada Kamis (27/7/2023) di area Batuaji.

Baca juga: Lima Hari Air Mati, Warga Perumahan Bukit Raya Batam Ancam Gelar Demo

Kejadian itu bermula saat korban memarkirkan sepeda motor di depan kosan, Selasa (25/7/2023) malam dan bermaksud untuk beristirahat. 

Keesokan harinya, saat ingin berangkat kerja, sepeda motornya itu tidak ada lagi di tempat parkiran.

"Kejadian ini langsung dilaporkan ke Mapolsek Bengkong, dan kami tindak lanjuti untuk memburu pelaku," ujarnya.

ZA merupakan residivis kasus yang sama dan menjalani hukuman di Lapas anak selama 10 bulan.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Ipda Anwar Aris, yang memimpin penangkapan menjelaskan, penyelidikan yang dilakukan mendapatkan informasi akan ada transaksi jual beli sepeda motor diduga hasil curian dengan cara COD di kawasan Batuaji.

Kemudian, pihaknya bekerjasama dengan Opsnal Polsek Batuaji melakukan penyelidikan lapangan, sehingga terduga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti sepeda motor.

"Modusnya, ia berkeliling dengan jalan kaki. Begitu melihat target, ia langsung beraksi dengan mematahkan kunci stang sepeda motor, dan mendorongnya hingga tempat yang sepi. Kemudian ia menghidupkan sepeda motor dengan menyambungkan kabel," jelas Aris.

Saat ini, ZA sudah diamankan di Mapolsek Bengkong dan ditetapkan sebagai tersangka.

Ia juga mengaku telah beraksi sebanyak 4 kali setelah bebas dari penjara.

"Kita masih kembangkan untuk mencari barang bukti lainnya. ZA dijerat pasal 363 KUHP dan terancam hukuman  7 tahun penjara," kata Aris. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng).

 

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved