BERITA KRIMINAL

Begal Sadis Tewas di Tempat Usai Drama Baku Tembak Dengan Polisi di Lampung

Baku tembak antara Polisi dan Begal terjadi di Bandar lampung, Korban merupakan Begal Sadis yang berani membunuh Korbannya jika Melawan

Editor: Eko Setiawan
Tribun Lampung
Ilustrasi - Baku tembak antara Polisi dan Begal di Lampung. 

TRIBUNBATAM.id, LAMPUNG - Baku tembak antara Polisi dan begal terjadi di di Jalan Desa Gunungsugih, Lampung Timur, Rabu (2/8/2023) dini hari.

Polisi tersebut diketahui merupakan anggota Polda Lampung. Dalam aksi baku tembak itu, satu tersangka begal tewas di tempat terkena tembakan.

Pelaku yang tewas itu diketahui berinisial YE alias YUS (37), Dia terkenal sebagai begal sadis dan tidak segan menembak korbannya, di Lampung.

Pelaku YE tewas setelah terlibat baku tembak dengan Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Jatanras Polda Lampung pada Rabu (2/8/2023) dini hari tadi.

Menurut Wakil Direktur (Wadir) Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung AKBP Hamid Andri Soemantri, pelaku setidaknya telah beraksi di 10 lokasi.

"Tersangka sudah sering beraksi, catatan kami sudah menjadi DPO di 10 lokasi," kata AKBP Hamid di RS Bhayangkara, Selasa pagi.

Ia menambahkan, berdasarkan catatan, laporan dari korban kejahatan tersangka ini terjadi sejak Februari 2023 hingga Juni 2023.

 "Kita masih dalami adakah lokasi lain dimana tersangka beraksi," ungkapnya.

Dijelaskan, dalam melakukan aksinya, tersangka YE tergolong sadis dan tidak segan melukai korbannya menggunakan senjata api (senpi).

Salah satunya adalah pada 20 Februari 2023, saat melakukan pem begalan terhadap korban Lisa Agustin (30) warga Kecamatan Pematang, Lampung Selatan.

Saat itu tersangka beraksi di jam ramai lalu lintas.

Ketika itu korban yang melintas di Jalan Desa Sinar Pasma, Kecamatan Candipuro sekitar pukul 09.30 WIB, tersangka mencegat korban.

"Tersangka memepet korban lalu mencabut kunci kontak sepeda motornya. Tersangka lalu menodong korban dengan senjata," kata AKBP Hamid, dikutip Kompas.com.

Korban yang ditodong senjata api tidak bisa melawan dan terpaksa merelakan sepeda motornya dibawa kabur tersangka.

 Sebelumnya diberitakan, aparat ke polisian Polda Lampung menembak residivis spesialis pem begalan sepeda motor.

Pelaku tewas ditembus timah panas karena melawan secara aktif saat ditangkap.

AKBP Hamid Andri Soemantri membenarkan adanya peristiwa penangkapan tersebut, pelaku berinisial YE alias YUS (37) warga Kecamatan Jabung, Lampung Timur.

Gembong Begal di Lampung Tengah Dicokok Polsek Terbanggi Besar

Polsek Terbanggi Besar mencokok gembong pelaku pem begalan yang membuat resah masyarakat di jalan lingkar barat.

Pelaku bernama Agger Prasetyo (22), warga Indra Putra Subing, Terbanggi Besar,  Lampung Tengah.

Ia sering melakukan aksi  begal di  Lampung Tengah hingga 3 kali dalam sebulan.

Terakhir, pelaku melakukan aksinya di jalan lingkar barat wilayah Kampung Bumimas, Jumat (21/7/2023).

Kapolsek Terbanggi Besar AKP Edi Qorinas mengatakan, pelaku biasanya berjumlah tiga orang yang beraksi di sekitar jalan lingkar barat.

"TKP sasaran pelaku biasanya di sekitar wilaya Kampung Adijaya, Bumimas dan Poncowati," katanya kepada Tribunlampung.co.id, Selasa (1/8/2023).

Edi mengatakan, pelaku membuat resah masyarakat dan pengguna jalan.

Sebelum ditangkap, pelaku mem begal korban yang masih di bawah umur.

Ia menggasak motor jenis Honda Beat Street warna hitam sekira pukul 21.00 WIB.

 Pelaku bersama dua orang rekannya memepet korban dan mengancamnya agar menyerahkan sepeda motor.

Pelaku biasa beraksi pada pukul 19.00-22.00 WIB.

Korban lalu melapor ke Polsek Terbanggi Besar.

Setelah penelusuran dan penyelidikan kasus, akhirnya pelaku dapat ditangkap Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku melakukan aksi terakhir bersama 2 orang rekannya.

Pelaku sudah tiga kali melakukan pem begalan motor di jalan lingkar barat antara Adijaya, Bumimas, dan Poncowati dalam sebulan.

"Pelaku mengendarai motor jenis Honda Beat Deluxe merah putih, berbonceng 3," katanya.

Polisi mengamankan barang bukti kejahatan yaitu sepeda motor pelaku yang digunakan untuk beraksi.

Kini polisi juga tengah melakukan pengembangan kasus untuk menangkap 2 pelaku yang masih buron.

"Kita akan jerat pelaku dengan pasal 365 dengan ancaman 9 tahun penjara," katanya.

Kapolsek mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan di jalan raya, terutama pada malam hari.

Tak hanya saat berkendara, juga saat memarkirkan kendaraan diharap menambah kunci pengaman.

 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polisi Baku Tembak dengan Begal di Lampung, Satu Orang Tewas, Pelaku Melawan saat Ditangkap

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved