PUBLIC SERVICE

Cara Mengurus SKCK di Polsek Sekupang, Simak Syarat dan Biayanya

SKCK merupakan surat keterangan yang resmi diterbitkan oleh Polri, berdasarkan catatan individu dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. 

Penulis: Ucik Suwaibah |
TRIBUNBATAM/Ucik Suwaibah
Seorang warga sedang mengurus SKCK di Polsek Sekupang, (1/8/2023). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Bagi Anda yang hendak melamar pekerjaan dan keperluan lainnya, ada baiknya lengkapi terlebih dahulu persyaratan dan dokumen yang biasanya diperlukan untuk melengkapi syarat daftar.

Salah satunya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

SKCK merupakan surat keterangan yang resmi diterbitkan oleh Polri, berdasarkan catatan individu dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. 

Perlu kamu ketahui juga, masa berlaku SKCK selama 6 bulan, jadi bagi kamu yang telah melebihi tenggang waktu tersebut, atau mendekati habis masa berlaku segera melakukan perpanjangan atau buat baru.

Sebagai informasi, pembuatan SKCK juga memiliki tingkat keperluan, termasuk kewenangan kesatuan wilayah. 

Kali ini Kepolisian Sektor wilayah Sekupang membagikan informasi terkait syarat dan tata cara membuat SKCK di Mapolsek Sekupang.

Untuk pembuatan SKCK baru, kamu bisa mendatangi langsung kantor polisi di Loket Pelayanan SKCK.

Baca juga: Lebih Praktis, Begini Syarat dan Cara Membuat SKCK secara Online Melalui Aplikasi

Baca juga: Cuma 5 Menit Jadi, Simak Cara Pengurusan SKCK di Polresta Barelang

Dengan membawa berbagai dokumen sebagai syarat pemohon.

Berikut syaratnya:

  • Foto copy KTP atau SIM, dengan membawa dan menunjukkan KTP atau SIM asli
  • Foto kartu keluarga (KK)
  • Foto copy akte kelahiran atau ijazah
  • Pas foto ukuran 4x6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan background atau latar belakang berwarna merah. Pastikan foto tampak muka, berpakaian sopan, dan bagi pemohon yang mengenakan hijab pas foto harus tampak muka secara utuh.
  • Mengisi formulir daftar riwayat hidup yang telah disediakan di Mapolsek Sekupang
  • Membawa map merah sebanyak 2 lembar
  • Bagi KTP luar Batam atau luar Kecamatan Sekupang harap melampirkan domisili dari RT atau RW tempat tinggal sekarang.

Pengurusan SKCK dikenakan biaya sebesar Rp 30.000, nominal yang tertera sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Kapolsek Sekupang Z.A Christopel Tamba menyampaikan untuk jam operasional pembuatan SKCK buka setiap hari Senin - Jumat mulai pukul 08:00 WIB hingga 15:00 WIB kecuali hari libur.

Dari pantauan di lokasi, loket pelayanan yang berada di Mapolsek Sekupang terlihat nyaman untuk para pemohon yang sedang membuat SKCK

Terlihat ada kursi tunggu yang dipayungi atap agar pemohon saat mengantri tak kepanasan. 

Selain itu, proses pembuatan yang terbilang cukup cepat, dan pelayanan yang ramah menambah poin tersendiri untuk pelayanan publik di Mapolsek Sekupang.  (*)

(TRIBUNBATAM.id/Ucik Suwaibah)

 

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved