KASUS PANJI GUMILANG
Resmi Jadi Tersangka, Panji Gumilang Minta Penangguhan Penahanan Dengan Alasan Usia
Panji Gumilang Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al Zaytun meminta penangguhan kepada Bareskrim Polri. Usianya yang sudah sepuh menjadi alasan.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA -Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama, kini Panju Gumelar Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al Zaytun meminta penangguhan.
Panji Gumilang melalui kuasa hukumnya akan mengajukan penangguhan penahanan ke Bareskrim Polri.
Ia beralasan dalam penangguhan tersebut terkait dirinya yang sudah sepuh.
Diketahui Panji Gumilang saat ini sudah berstatus tersangka penistaan agama dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
"Penangguhan penahanan sudah kami sampaikan, sampai saat ini secara tertulis belum ada jawaban. Ya kami tunggu," kata Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (2/8/2023).
Hendra mengatakan alasan pihaknya mengajukan penangguhan penahanan karena usia Panji Gumilang sudah sepuh.
Untuk itu, Hendra berharap penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri bisa menerima pengajuan penangguhan penahanan kliennya.
"Atas dasar kemanusiaan karena bagaimana pun pak Panji ini, pertama usianya sudah diangka 77 jadi tidak mungkin lah seorang dalam kapasitas tokoh pendidik ya dan tentunya bisa melakukan hal-hal yang lebih dari apa yang didugakan atau yang disangkakan hari ini," jelasnya.
Di sisi lain, Hendra mengatakan pihaknya juga akan menempuh jalur hukum lain untuk melawan penetapan status tersangka terhadap kliennya itu yakni praperadilan.
"Segala upaya hukum yang diatur menurut hukum akan kita lakukan. Ya kalau itu memang kita perlukan, nanti akan kita tempuh, kami sudah diskusikan tentang segala hal yang terjadi kemarin dan hari ini," ungkapnya.
Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama setelah diperiksa selama empat jam di Bareskrim Polri, Selasa (1/8/2023).
Penetapan status tersangka terhadap Panji Gumilang dilakukan setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara.
Adapun Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Penyidik sendiri saat ini telah melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri selama 20 tahun ke depan. (*)
Sumber: Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.