KEPRI TERKINI
Perubahan Ujian Praktik SIM, Dirlantas Polri Tunggu Arahan Korlantas
Skema ujian praktik SIM khususnya untuk sepeda motor resmi berubah hari ini, Jumat (4/8/2023).
TRIBUNBATAM.id - Direktur Lalu Lintas atau Dirlantas Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto masih menunggu tindak lanjut dari Korlantas terkait perubahan skema ujian SIM.
Meski masih menunggu arahan dari Kepala Korlantas Polri, Ditlantas Polda Kepri sudah mensosialisasikan terhadap perubahan skema dalam ujian SIM ini kepada warga.
Persiapan pun menurutnya sudah dilakukan.
"Masih menunggu arahan. Kami siap mensukseskan kebijakan dari Kakorlantas," kata Tri, Jumat (4/8/2023).
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Pol Firman Shantyabudi sebelumnya resmi mengganti skema ujian lintasan sebagai syarat untuk mendapat SIM.
Baca juga: Perpanjangan SIM Lebih Mudah Pakai Aplikasi Digital Korlantas Polri, Begini Caranya
Yang sebelumnya berbentuk angka 8, kini membentuk huruf S.
Selain mengganti skema sirkuit, ukuran lebar lintasan diperlebar dari 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan.
Materi uji SIM juga dirubah dan tidak lagi menggunakan skema zig-zag dan slalom.
Untuk perubahan sirkuit lintasan uji SIM tersebut, mulai diberlakukan pada Jumat (4/8/2023), serta dilaksanakan di Polda Metro Jaya Jakarta.
Terkait praktik ujian SIM ini, Kapolri sebelumnya berseloroh jika ujian praktik pembuatan SIM, yakni manuver angka delapan dan zig-zag layaknya ujian untuk pemain sirkus.
“Saya kira ini yang di sini kalau saya uji dengan tes yang ada ini mungkin dari 200 ini yang lulus paling 20, bener enggak? Enggak percaya? Hari ini langsung saya bawa ke Daan Mogot, kalian langsung saya uji. Karena yang lolos dari situ pasti nanti lulus bisa jadi pemain sirkus,” ujarnya lagi sambil tertawa kecil.
Baca juga: MENGENAL Sigadis, Layanan Pembuatan SIM Penyandang Disabilitas di Polresta Barelang Batam
Mantan Kabareskrim ini juga meminta Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Firman Shantyabudi memperbaiki skema tes praktik tersebut.
Selain itu, ia juga meminta Kepala Divisi (Kadiv) Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Irjen Slamet Uliandi, Asops Kapolri Irjen Agung Setya dan Kakorlantas untuk memperbaiki skema pengajuan permohonan SIM.
“Yang namanya angka delapan itu masih sesuai atau tidak, yang namanya melewati zig-zag itu masih sesuai atau tidak. Saya kira kalau memang sudah tidak relevan perbaiki,” kata Listyo Sigit Prabowo.
Merespons hal itu, Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri mantap akan sudi banding keluar negeri.
Studi banding keluar negeri ini sekaligus merupakan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyoroti praktik ujian Surat Izin Mengemudi atau SIM.
Dalam arahannya saat upacara wisuda STIK di Jakarta, Rabu (21/6/2023), Listyo meminta jajarannya segera melakukan studi banding guna mempermudah ujian SIM.
Khususnya pada praktik ujian SIM pada tes manuver angka delapan hingga zig-zag.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya akan membentuk tim kelompok kerja (pokja) untuk melakukan studi banding ke negara-negara lain terkait proses ujian mendapatkan SIM.
Baca juga: Satlantas Polres Lingga Sediakan Bimbel SIM Gratis Antar Pulau
“Kami akan bentuk tim pokja bahkan memang nanti akan kita lakukan studi banding ke negara-negara yang lain. Apakah memang tes praktek zig-zag maupun angka delapan ini masih relevan atau tidak,” ujar Yusri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/6/2023).
Yusri juga memastikan setiap hal terkait proses ujian SIM akan dikaji sehingga tidak mempersulit masyarakat.
Berikut ini rincian perubahan materi ujian praktik yang berlaku mulai hari ini:
- Perubahan lintasan menjadi sebuah sirkuit mengakomodir 4 materi ujian praktik dengan ukuran yang sudah diperlebar tanpa materi zig-zag tes atau slalom tes;
- Uji membentuk angka 8 digantikan dengan uji membentuk huruf S;
- Untuk ukuran lebar lintasan, diperlebar dari ukuran lama 1,5 kali lebar kendaraan mejadi 2,5 kali lebar kendaraan;
- Untuk uji pengereman, panjang lintasan 20 meter dan jarak antar patok menjadi 2,5 meter;
- Untuk uji U-turn, panjang lintasan 10 meter, 2 meter untuk tikungan saat berbelok, dan harak antar patok menjadi 3 meter;
- Untuk uji huruf S, panjang lintasan sebesar 35 meter;
- Untuk uji reaksi hem menghindar, panjang lintasan lurus 1,6 meter, panjang lintasan menghindar 4 meter, dan jarak antar patok 3 meter dengan total panjang lintasan 24 meter.(TribunBatam.id, Ian Sitanggang)
Sebagian artikel bersumber dari Kompas.com
Pariwisata Kepri di Mata Legislatif Baik, Tinggal Turunkan Harga Tiket untuk Wisatawan Mancanegara |
![]() |
---|
Polda Kepri Tambah Dapur MBG Jadi 12, Kapolda Ingatkan Tak Ada Penyimpangan |
![]() |
---|
Pemprov dan DPRD Kepri Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2025, Ada Kenaikan Belanja Daerah |
![]() |
---|
Wagub Nyanyang Apresiasi Perkumpulan Banjarnahor Jaga Batam Tetap Hijau |
![]() |
---|
Gubernur Ansar Ahmad Pastikan Visi Misi untuk Kepentingan Masyarakat Kepri Sudah Berjalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.