BATAM TERKINI
Perpanjangan SIM Lebih Mudah Pakai Aplikasi Digital Korlantas Polri, Begini Caranya
Bagi yang ingin perpanjang SIM dan tidak mau mengantre, bisa dilakukan lewat aplikasi Digital Korlantas Polri. Begini caranya.
Penulis: Ucik Suwaibah |
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu syarat berkendara bagi pengendara kendaraan bermotor.
Masa berlaku SIM di Indonesia punya ketentuan lima tahun untuk setiap pemegangnya.
Kasubnit Regident Sat, Polresta Barelang, Ipda Ely Asmiyanti, menyampaikan bahwa masa berlaku SIM kini tak lagi menggunakan acuan tanggal lahir pemohon.
"Ketentuan saat ini jatuh tempo SIM dihitung lima tahun setelah kartu legalitas tersebut diterbitkan," ujar Ipda Ely.
Tentu hal ini mengubah kebiasaan dan pemikiran masyarakat yang sebelumnya memahami waktu perpanjangan SIM berdasarkan tanggal lahir.
Ia memberikan contoh, jika pemohon lahir 28 Oktober dan pembuatan SIM pada 25 Juli 2023, maka masa berlaku SIM sampai 25 Juli 2028, bukan habis masa berlaku pada tanggal lahir.
Baca juga: WARGA Perum Bukit Raya Batam Meradang, 5 Hari Mati Air Tanpa Bantuan Air
Kemudian, ia menjelaskan bahwa perpanjangan SIM kini lebih mudah dan praktis untuk dilakukan.
"Bagi yang ingin perpanjang SIM dan tidak mau mengantre, bisa dilakukan lewat aplikasi Digital Korlantas Polri," kata Ipda Ely pada Tribun Batam beberapa hari lalu.
Kemudahan akses melalui aplikasi digital ini diharap mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat kapanpun dan di manapun.
Berikut Ipda Ely Asmiyanti berikan penjelasan syarat yang harus disiapkan dan cara untuk perpanjangan SIM melalui aplikasi digital:
1. Download aplikasi Digital Korlantas Polri di Play store atau App store
2. SIM Lama
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
4. Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani, bisa dilakukan di erikkes.id
5. Dan hasil tes psikologi melalui app.eppsi.id
Guru Ngaji yang Cabuli Sejumlah Murid di Batam Nyaris Diamuk Massa Usai Rumahnya Hancur |
![]() |
---|
Guru Ngaji di Batam Diduga Cabuli Sejumlah Muridnya, Warga Emosi dan Rusak Rumah Pelaku |
![]() |
---|
Polisi di Batam Rudapaksa Calon Istri di Kamar Mandi, Korban Sempat Hamil, Keguguran dan Hamil Lagi |
![]() |
---|
Ratusan PMI Dideportasi Dari Malaysia ke Indonesia, Sebelumnya Mereka Sempat Ditahan |
![]() |
---|
Konflik Lama di Kafe Picu Penganiayaan Honorer Pemko Batam, KP dan Ibunya Dimintai Keterangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.