AKSI KRIMINAL DI JEMBATAN BARELANG
Kadisbudpar Batam Minta Jangan Ada Pungli di Jembatan Barelang
Aksi pungli di Batam tepatnya di sekitar area Jembatan Barelang sebelumnya diungkap anggota Polsek Sagulung. Polisi menangkap dua orang.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kepala Dinas Budaya dan Pariwisata (Disbudpar) Batam, Ardiwinata menegaskan, pungli di Batam maupun sejenisnya tidak boleh ada di kawasan wisata Jembatan Barelang.
Terhadap aksi penangkapan juru parkir liar (jukir) oleh polisi belum lama ini, Ardiwinata selaku kepala dinas pariwisata dan kebudayaan memberikan apresiasinya.
Ia berharap hal itu tidak boleh lagi terjadi kedepannya.
Pihaknya akan gencar memberikan imbauan agar kejadian tak kembali terjadi.
"Dilarang pungutan liar. Kami ucapkan terimakasih kepada pihak kepolisian secara sigap menanganinya,"katanya.
"kata Ardiwinata kepada TribunBatam.id, Sabtu (5/8/2023).
Baca juga: Pungli di Batam Sasar Pengunjung Jembatan Barelang, Aspabri Kepri Bereaksi Keras
Bagaimanapun yang namanya pariwisata harus memberikan pelayanan yang nyaman kepada pengunjung ataupun wisatawan yang datang baik lokal, domestik, dan mancanegara.
Pada kesempatan sama, Ardiwinata menegaskan, setahu dirinya, pembayaran parkir yang dikenakan kepada konsumen yang kerap jadi keluhan pengunjung tidak punya dasar alias ilegal.
"Karena tentang retribusi dan pajak di Batam sudah ada peraturan daerahnya (Perda), sudah ada aturan hukumnya,"katanya.
Dengan demikian, pengunjung yang datang menikmati alam di Jembatan Barelang tak perlu merogek kocek untuk biaya parkir.
DITANGKAP Anggota Polsek Sagulung
Polisi sebelumnya menangkap dua pelaku pungli di Batam yng beraksi di Tanjung Penarik, tepatnya parkiran dibawah Jembatan Satu Barelang.
Dua orang pelaku pungli di Batam yang diamankan yakni JL dan SL.
Baca juga: Pungli di Batam, Polisi Tangkap Dua Orang Beraksi di Jembatan Barelang
Mereka ditangkap anggota Polsek Sagulung saat beraksi memungut iuran kepada pengunjung.
Selain mengamankan dua pelaku pungli di Batam, polisi juga menemukan 4 bundel tiket parkir.
Uang pecahan Rp 100.000 sebanyak 2 lembar, uang pecahan Rp 50.000 sebanyak 2 lembar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.