AKSI KRIMINAL DI JEMBATAN BARELANG
Kadisbudpar Batam Minta Jangan Ada Pungli di Jembatan Barelang
Aksi pungli di Batam tepatnya di sekitar area Jembatan Barelang sebelumnya diungkap anggota Polsek Sagulung. Polisi menangkap dua orang.
Selanjutnya uang pecahan Rp 20.000 sebanyak 4 lembar, uang pecahan Rp 10.000 sebanyak 1 lembar, uang pecahan Rp. 5000 sebanyak 4 lembar.
Polisi selanjutnya menyita sebagai barang bukti.
Kapolsek Sagulung Iptu Donal Tambunan, melalui Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu M Yuda Firmansyah menjelaskan, penangkapan kedua pelaku pungli di Batam itu setelah viral di medsos.
Unit Reskrim Polsek Sagulung beserta Kapolsek Sagulung dan Kanit Reskrim Sagulung IPTU Yuda Firmansyah selanjutnya melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi.
"Kami mendatangi Jembatan Satu Barelang kemudian kami menuju ke bawah jembatan tepatnya Tanjung Penarik, yang ramai dikunjungi masyarakat. Kami datang sebagai pengunjung," kata Donald Tambunan, Rabu (2/8/2023).
Baca juga: Melihat Megahnya Jembatan Barelang Batam dari Dendang Melayu
Saat tiba di lokasi, kedua orang tersebut langsung mendatangi mereka dan memberikan tiket serta meminta uang parkir.
"Kami tangkap tangan yang bersangkutan. Kami juga bertemu dengan para pengunjung. Mereka yang datang diminta sejumlah uang di tempat parkir," kata Donald.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 62 Ayat 1 dan atau 57 Ayat 1 Perda Kota Batam No. 03 Tahun 2018 tentang penyelengaraan dan retribusi parkir.
Dengan ancaman 3 bulan kurungan dan denda paling besar 50 juta.
Dia menjelaskan, kedua pelaku beserta barang bukti langsung diamankan dan saat ini masih dalam pengembangan.
"Kami masih kembangkan kasusnya," tegas Donald.(TribunBatam.id/Aminuddin/Pertanian Sitanggang)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.