AKSI KRIMINAL DI JEMBATAN BARELANG

Pungli di Batam, Polisi Tangkap Dua Orang Beraksi di Jembatan Barelang

Polisi di Batam akhirnya menangkap pelaku pungli yang biasa beraksi di Jembatan Barelang. Penangkapan dilakukan baru-baru ini.

|
TribunBatam.id/Dok Polsek Sagulung
PUNGLI DI BATAM - Dua pelaku pungli di Batam (dua paling kiri) yang beraksi di Tanjung Penarik, tepatnya parkiran dibawah Jembatan Satu Barelang saat berhadapan dengan anggota Polsek Sagulung. Foto diambil belum lama ini. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Polisi menangkap dua pelaku pungli di Batam yng beraksi di Tanjung Penarik, tepatnya parkiran dibawah Jembatan Satu Barelang.

Dua orang pelaku pungli di Batam yang diamankan yakni JL dan SL.

Mereka ditangkap anggota Polsek Sagulung saat beraksi memungut iuran kepada pengunjung.

Selain mengamankan dua pelaku pungli di Batam, polisi juga menemukan 4 bundel tiket parkir.

Uang pecahan Rp 100.000 sebanyak 2 lembar, uang pecahan Rp 50.000 sebanyak 2 lembar.

Selanjutnya uang pecahan Rp 20.000 sebanyak 4 lembar, uang pecahan Rp 10.000 sebanyak 1 lembar, uang pecahan Rp. 5000 sebanyak 4 lembar.

Baca juga: Satgas Saber Datangi Kantor Bea Cukai Batam, Ingatkan Terkait Pungli

Polisi selanjutnya menyita sebagai barang bukti.

Kapolsek Sagulung Iptu Donal Tambunan, melalui Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu M Yuda Firmansyah menjelaskan, penangkapan kedua pelaku pungli di Batam itu setelah viral di medsos.

Unit Reskrim Polsek Sagulung beserta Kapolsek Sagulung dan Kanit Reskrim Sagulung IPTU Yuda Firmansyah selanjutnya melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi.

"Kami mendatangi Jembatan Satu Barelang kemudian kami menuju ke bawah jembatan tepatnya Tanjung Penarik, yang ramai dikunjungi masyarakat. Kami datang sebagai pengunjung," kata Donald Tambunan, Rabu (2/8/2023).

Saat tiba di lokasi, kedua orang tersebut langsung mendatangi mereka dan memberikan tiket serta meminta uang parkir.

Baca juga: Jejak Ganjar Peduli Pendidikan Berintegritas, Berantas Pungli hingga Hapus Perploncoan saat Ospek

"Kami tangkap tangan yang bersangkutan. Kami juga bertemu dengan para pengunjung. Mereka yang datang diminta sejumlah uang di tempat parkir," kata Donald.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 62 Ayat 1 dan atau 57 Ayat 1 Perda Kota Batam No. 03 Tahun 2018 tentang penyelengaraan dan retribusi parkir.

Dengan ancaman 3 bulan kurungan dan denda paling besar 50 juta.

Dia menjelaskan, kedua pelaku beserta barang bukti langsung diamankan dan saat ini masih dalam pengembangan.

"Kami masih kembangkan kasusnya," tegas Donald.(TribunBatam.id/Ian Sitanggang)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved