DISKOMINFOTIK ANAMBAS

Usulan Kampung Nelayan Merah Putih Anambas Jadi 22 Desa, Karateristik Maritim Jadi Alasan

Dari sebelumnya delapan desa, Pemkab Anambas kini menambah usulan menjadi 22 desa Kampung Nelayan Merah Putih ke KKP.

Tribunbatam.id/Novenri Simanjuntak
PERTEMUAN DENGAN KKP - Bupati Anambas Aneng bersama jajaran saat mengikuti pertemuan strategis bersama Ditjen Perikanan Tangkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI terkait usulan Kampung Nelayan Merah Putih, belum lama ini. 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Usulan Kampung Nelayan Merah Putih di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) bertambah.

Hal itu disampaikan oleh Bupati Anambas Aneng setelah mengikuti pertemuan strategis bersama Ditjen Perikanan Tangkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI belum lama ini.

Dari sebelumnya delapan desa, Anambas kini menambah usulan menjadi 22 desa Kampung Nelayan Merah Putih.

"Ya, kami sudah tambah usulan jadi 22 desa untuk dijadikan Kampung Nelayan Merah Putih. Saya sampaikan langsung saat pertemuan tujuh kabupaten/kota se Kepri di Jakarta," ujar Aneng, Kamis (9/10/2025).

Ia mengatakan, bertambahnya usulan Pemkab Kepulauan Anambas ini karena mengingat program strategis Presiden Prabowo ini sangat tepat bagi karakteristik wilayah Anambas.

Terletak di wilayah perbatasan, Kabupaten Kepulauan Anambas merupakan daerah maritim yang memiliki 255 pulau dengan rentang kendali lautan.

Mayoritas penduduknya, turun-temurun berprofesi sebagai nelayan tradisional.

"Ini yang kami analisa sangat relevan dengan programnya Pak Presiden. Maka itu, kami ajukan tambahan. Mudah-mudahan semuanya mendapat persetujuan pusat," katanya.

Di sisi lain, Aneng mengaku juga mengajukan permohonan tentang kondisi geografis Anambas yang berbeda dari daerah lain.

Topografi Anambas dengan pulau yang berbukit-bukit menjadi tantangan tersendiri bagi Anambas dalam program strategis pusat.

Ia berharap, hal ini mendapat perlakuan khusus dan fleksibilitas dalam pemenuhan persyaratan satu hektare lahan sebagai lokasi Kampung Nelayan Merah Putih.

"Semoga saja ini bisa mendapat perhatian serius dari pusat. Lokasi kita ini kan memang berbeda dari lainnya. Di satu pulau itu, jalannya berbukit-bukit dan daratan pesisirnya juga kecil dan tak merata. Memang jadi tantangan tersendiri buat kita," ujarnya.

Selain itu, Aneng juga meminta persetujuan pusat untuk perpanjangan waktu pengusulan dokumen Kampung Nelayan Merah Putih.

"Kita minta perpanjangan karena dalam penyusunan dokumennya perlu koordinasi dan kolaborasi dengan desa terkait. Yang pasti kita ikuti prosedur dan ketentuan yang ada," ucap Aneng.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Perikanan, Pertanian dan Pangan (DP3) Anambas, Arcan Iskandar menyebutkan, 22 desa usulan itu meliputi Air Bini, Pesisir Timur, Rewak, Genting Pulur, Tebang, Munjan, Kuala Maras.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved