Rabu, 3 Juni 2026

PUBLIC SERVICE

Syarat dan Mekanisme Membuat SIM Baru dan Perpanjangan di Polresta Barelang

Bagi kamu yang akan membuat SIM Baru dan perpanjang SIM, sebagai informasi pelayanan publik Polresta Barelang buka setiap hari Senin sampai Sabtu.

Tayang:
Penulis: Ucik Suwaibah |
TRIBUNBATAM.id / UCIK
Pemohon SIM C sedang ujian praktik di lintasan baru di lapangan uji Polresta Barelang, Senin (7/9/2023). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Lintasan baru sirkuit ujian praktik pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) C menjadi perhatian masyarakat Kota Batam.

Apalagi bagi mereka yang belum membuat SIM C atau bagi mereka yang sering gagal dalam ujian praktik.

Berdasarkan unggahan video dari @tribunbatamdotcom, banyak dari mereka menanyakan syarat dan mekanisme pembuatan SIM C di Polresta Barelang.

Berikut ini Tribunbatam.id, merangkum informasi yang diperoleh untuk Pembuatan SIM Baru dan perpanjangan.

Persyaratan dan mekanisme pembuatan SIM Baru di Polresta Barelang Kota Batam :

1. Foto copy E-KTP dengan menunjukkan aslinya

2. Bagi WNA menunjukkan dokumen keimigrasian (KITAS/KITAP)

3. Persyaratan Usia : 17 tahun (SIM A, SIM C, dan SIM D), 20 tahun (SIM BI, SIM A Umum), 21 tahun (SIM BII), 22 tahun (SIM BI Umum), 23 tahun (SIM BII Umum)

4. Surat keterangan sehat psikologi (rohani)

5. Surat keterangan sehat dari dokter (jasmani)

6. Mengisi formulir permohonan Pembuatan SIM Baru

7. Melakukan pembayaran PNPB SIM di loket BRI yang telah di sediakan

8. Mengambil nomor antrian (antrian FIFO)

9. Mengambil Foto dan sidik jari

10. Mengikuti ujian teori dan ujian praktik

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved