KASUS FERDY SAMBO

GEGER Hakim MA Ubah Vonis Ferdy Sambo cs, Ketua IPW Sebut Sudah Tepat

Ketua IPW menilai keputusan hakim Mahkamah Agung (MA) mengubah vonis Ferdy Sambo cs sudah tepat. Apa alasannya?

Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai putusan hakim Mahkamah Agung mengubah vonis Ferdy Sambo cs sudah tepat. Foto Sugeng Teguh Santoso dalam Diskusi Publik: Teka-Teki Satgassus Merah Putih di kanal Youtube KontraS pada Senin (5/9/2022). 

"Hukum adalah satu instrumen untuk memberikan keadilan, ya. Oleh karena itu hakim tidak boleh mengesampingkan hak-hak tersebut dari seorang subyek hukum, jadi sudah cocok ini putusan terhadap Ferdy Sambo hukuman seumur hidup. Bisa saja bahwa Ferdy Sambo belum menerima, dia bisa mengajukan PK," jelasnya.

Senada dengan Ferdy Sambo, penganuliran vonis terhadap terpidana lain yaitu Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf juga sudah tepat dilakukan oleh MA.

Dalam hal vonis Putri, Ricky, dan Kuat, Sugeng menyinggung soal disparitas hukuman terhadap mereka.

Menurutnya, hakim tingkat pertama terlalu timpang dalam memvonis antar ketiga terpidana tersebut.

"Ada teori yang terkait tentang pemidanaan yaitu disparitas putusan. Disparitas putusan adalah rentang pemberian putusan yang tidak boleh terlalu jauh atau jomplang di antara pelaku-pelaku yang melakukan tindak pidana bersama-sama," ujarnya.

Sugeng pun turut membandingkan vonis awal antara Putri Candrawathi (20 tahun penjara), Ricky Rizal (13 tahun penjara), dan Kuat Ma'ruf (15 tahun) dengan vonis yang dijatuhkan kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yaitu 1,5 tahun.

Padahal, katanya, Eliezer merupakan pelaku utama dalam perkara pembunuhan Brigadir J.

Sedangkan Putri, Ricky, dan Kuat bukanlah pelaku utama tetapi justru memperoleh vonis yang lebih berat ketimbang Eliezer.

Hal ini, sambungnya, menjadi contoh disparitas hukum yang terjadi dalam vonis yang dijatuhkan hakim dalam kasus ini.

"Ada problem terkait dalam kasus matinya Brigadir Yosua yaitu terkait dengan pemberian hukuman 1,5 tahun terhadap Eliezer. Eliezer adalah pelaku tindak pidana yang mengakibatkan matinya Brigadir Yosua. Sementara Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, maupun Ibu PC bukan pelakunya tapi dihukum lebih berat dan jauh berbeda. Oleh karena itu ini adalah kesalahan penerapan hukum terkait teori disparitas (hukum)," jelasnya.

Ketika ditanya terkait pernyataan pengacara Brigadir J yang menyebut penganuliran vonis MA tidak menunjukkan empati, Sugeng memakluminya.

Menurutnya, perdebatan antara dua pandangan adalah wajar.

Sugeng pun menganggap proses hukum yang berlandaskan keadilan sudah diperoleh oleh keluarga korban.

"Perdebatan pandangan dari dua pihak yang berlawanan secara diamteral adalah wajar. Keluarga korban sudah diakomodasi keadilannya melalui proses hukum yang berpihak pada korban," ujarnya.

MA telah menganulir vonis Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup sebagai putusan dari kasasi yang diajukan oleh eks Kadiv Propam Polri tersebut.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved