KASUS FERDY SAMBO
GEGER Hakim MA Ubah Vonis Ferdy Sambo cs, Ketua IPW Sebut Sudah Tepat
Ketua IPW menilai keputusan hakim Mahkamah Agung (MA) mengubah vonis Ferdy Sambo cs sudah tepat. Apa alasannya?
Dalam proses persidangan sebelumnya, Sambo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebelumnya menyatakan Sambo terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Eks Kadiv Propam Polri itu juga terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Sambo bersama anak buahnya, melakukan perusakan sejumlah bukti guna menguburkan peristiwa pembunuhan yang sebenarnya.
Tak terima dengan vonis ini, mantan polisi dengan pangkat inspektur jenderal (Irjen) itu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Kemudian, PT DKI turut memperkuat putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
Selanjutnya, Ferdy Sambo pun mengajukan upaya hukum lebih tinggi ke MA.
"Amar putusan kasasi: tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana," demikian bunyi putusan dilansir dari situs kepaniteraan MA, Selasa (8/8/2023).
Majelis hakim MA juga mengubah hukuman pidana bagi Putri dalam putusan kasasi, dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Putri Candrawathi mengajukan kasasi setelah bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Langkah hukum banding ia ajukan karena keberatan terhadap putusan 20 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI.
Perkara Putri teregister dengan nomor 816 K/Pid/2023 dengan klasifikasi pembunuhan berencana.
Majelis hakim MA juga mengubah masa hukuman mantan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf.
Kuat sebelumnya divonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
“Menjadi 10 tahun," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Sobandi.
Adapun perkara Kuat terdaftar dengan nomor perkara 815 K/Pid/2023.
Majelis hakim MA turut menerbitkan putusan kasasi terhadap Ricky Rizal Wibowo, yang merupakan mantan ajudan eks Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo.
Ricky sebelumnya divonis 13 tahun penjara dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Ricky kemudian menempuh upaya hukum banding hingga kasasi di MA.
"Amar putusan, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 8 tahun,” kata Sobandi.
Putusan ini sekaligus meringankan hukuman yang diterima Ricky sebelumnya dan telah dikuatkan di tingkat Pengadilan Tinggi.
Adapun perkara Rizal terdaftar dengan nomor perkara 814 K/Pid/2023.(TribunBatam.id) (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama)
Sumber: Tribunnews.com
Vonis Ferdy Sambo Final, Keluarga Bisa Ajukan Peninjauan Kembali |
![]() |
---|
Rosti Simanjuntak Tertekan dengar Vonis Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati |
![]() |
---|
Mahkamah Agung Diskon Hukuman Ferdy Sambo cs, MA Jamin Hakim Tak Diintervensi |
![]() |
---|
Kabar Terbaru Bharada Richard Eliezer, Ternyata Sudah Bebas Bersyarat Sejak 4 Agustus 2023 |
![]() |
---|
Ibu Brigadir Yosua Kecewa Setelah Ferdy Sambo Bebas Dari Hukuman Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.