ANGGOTA TNI DATANGI POLRESTABES

Puspom TNI Tahan Mayor Dendi Hasibuan Imbas Datangi Polrestabes

Kepala Pusat Penerangan TNI membenarkan penahanan Mayor Dendi Hasibuan imbas ia dan sejumlah prajurit lain mendatangi Polrestabes Medan.

TribunBatam.id via TribunMedan.com/Alfiansyah
Potret lantai dua gedung Satreskrim Polrestabes Medan, Sabtu (5/8/2023) saat didatangi puluhan personel TNI Kodam I Bukit Barisan. Kodam I Bukit Barisan dan Polda Sumut buka suara terkait hal ini. Puspom TNI menahan Mayor Dendi Hasibuan imbas kedatangannya bersama sejumlah anggota ke Polrestabes Medan. 

Walaupun, diakuinya anggota Kumdam I/Bukit Barisan datang dengan cara beramai-ramai untuk menemukan Kasat Reskrim.

"Kedatangan itu kita di sini solid. Jadi mau datang 1 orang, 10 orang menurut saya bukan menjadi suatu hal negatif. Memang dia pribadi, tetapi istilahnya menjadi penasihat hukum dari pihak keluarga. Sebenarnya mereka hanya menanyakan surat. Memang kebetulan mereka membawa teman-temannya, bukan berarti untuk menyerang. Datang ke sini biasa saja, kita jangan melihat kalau datang banyak pasti ada sesuatu," sambungnya.

Ia juga membantah, bahwa para personel TNI AD yang datang itu bukanlah atas instruksi dari instansinya.

"Tidak ada istilahnya pengerahan personel. Setelah ketemu cair, yang ditanyakan pihak keluarga Hasibuan sejauh mana proses penangguhan. Makanya setelah surat hard copy diterima kemudian pertimbangan dari Polrestabes bisa ditangguhkan, ya selesai," sambungnya.

Lebih lanjut, dia menyampaikan Mayor Hasibuan tersebut merupakan penasihat hukum dari terduga tersangka pemalsuan surat tanah eks PTPN II.

"Dia atas nama pribadi sekaligus penasihat keluarga. Karena dia dibawah naungan Kumdam, bermohon Mayor ini ke pimpinan, jadi penasihat keluarga dan dari pihak Hasibuan ini. Bukan pasang badan. Artinya si Hasibuan ini selain keluarga juga penasihat hukum. Sementara induknya daripada pak Dedi Hasibuan ini Kumdam. Otomatis dia bertindak membantu keluarga harus minta izin kepada Kakumdam sebagai atasannya. Nah, bentuk izinnya itu diberikan surat penangguhan," tegasnya.

POLDA: Salah Paham

Sementara Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan bahwa masalah yang terjadi di Polrestabes Medan hanyalah kesalahpahaman.

Hadi bilang, Mayor Dedi Hasibuan memasukkan surat penangguhan terhadap ARH pada 3 Agustus 2023.

Namun, surat itu baru masuk Sat Reskrim Polrestabes Medan pada Sabtu (5/8/2023) pukul 14.00 WIB.

Sehingga, ada jeda waktu menyangkut proses permohonan penangguhan ini.

"Setelah mendapat penjelasan, Mayor Dedi Hasibuan mempercayakan proses hukum ke teman-teman penyidik. TNI dan Polri solid, Polda dan Kodam I/Bukit Barisan berkomitmen menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif," kata Hadi.

Hadi bilang, soal kedatangan Mayor Dedi Hasibuan sebenarnya hanya kesalahpahaman saja.

Ia mengatakan, kesalahpahaman ini bersifat pribadi, bukan antar institusi.

"Seperti yang sudah disampaikan sebelumnya, Kodam I/Bukit Barisan memiliki komitmen seperti itu (memproses tersangka ARH)," kata Hadi.(TribunBatam.id) (TribunMedan.com/Fredy Santoso)

Sumber: TribunMedan.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved