ANGGOTA TNI DATANGI POLRESTABES
Puspom TNI Tahan Mayor Dendi Hasibuan Imbas Datangi Polrestabes
Kepala Pusat Penerangan TNI membenarkan penahanan Mayor Dendi Hasibuan imbas ia dan sejumlah prajurit lain mendatangi Polrestabes Medan.
Pihaknya memiliki alat bukti yang cukup untuk menahan ARH.
Kenapa tidak ditangguhkan, Fathir menjawab bahwa ada sekitar 3 laporan terhadap tersangka.
"Yang bersangkutan ada 3 LP," kata Kompol Fathir Mustafa.
Baca juga: ASN Kodam I Bukit Barisan Jadi Korban Jambret Jadi Atensi Polisi
Namun Mayor Hasibuan bersikeras agar polisi menangguhkan tersangka tersebut.
Pihaknya yang mengaku dari Kumdam I Bukit Barisan menjamin tetap akan menghadirkan tersangka apabila ada pemeriksaan.
"Yang saya bilang, pada saat proses hukum kapan bapak mau periksa, kami hadirkan. Apa yang salah," jawabnya.
Kompol Fathir menjawab, bagaimana jadinya kalau tersangka ditangguhkan atau dilepas, pelapor mempertanyakan hal tersebut.
Tentunya mereka akan menilai Polrestabes Medan yang tidak becus menangani perkara.
"3 orang lagi bagaimana? misalnya ibu ini jadi korban 'Pak saya ini lapor pak. Kemudian tersangkanya kenapa dipulangkan," kata Fathir.
Meski dijelaskan demikian, Mayor Dedi Hasibuan terkesan tak mau tahu.
Dia terus mendesak agar tersangka dibebaskan.
"Berarti pelapor memaksakan kehendak. Dalam undang-undang tentang kehakiman jelas. Makanya saya menyampaikan datang ke sini kami mau menangguhkan penahanan. Sudah masuk," jawab Mayor Dedi Hasibuan.
Baca juga: Polrestabes Medan Selidiki Jaringan 3 Oknum Polisi Coba Ambil Paksa Motor Warga
Mayor Dedi Hasibuan mengaku telah mengajukan permohonan penangguhan terhadap tersangka dugaan pemalsuan tandatangan sertifikat tanah milik PTPN.
Namun dia diduga kesal lantaran permintaannya tak digubris.
Dia mengaku juga pernah datang ke untuk menjumpai Kompol Fathir, namun tak kunjung ketemu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.