KASUS FERDY SAMBO

Vonis Ferdy Sambo Final, Keluarga Bisa Ajukan Peninjauan Kembali

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat bisa mengajukan peninjauan kembali atas vonis penjara seumur hidup Ferdy Sambo

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saat keluar dari ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022). 

TRIBUNBATAM.id - Mahkamah Agung memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Apa langkah hukum yang bisa dilakukan keluarga?

Putusan Mahkamah Agung lebih ringan dari vonis pengadilan negeri dan pengadilan tinggi. Sebelumnya Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menjelaskan, putusan vonis Ferdy Sambo di tingkat kasasi itu sudah final.

"Menurut saya seluruh pertimbangan sudah lengkap dan kasasi itu adalah final," ungkapnya di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Rabu (9/8/2023), dilansir Kompas.com.

Mahfud MD menegaskan, negara ini adalah negara hukum.

Baca juga: Rosti Simanjuntak Tertekan dengar Vonis Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati

Kemudian, MA juga sudah memutuskan vonis yang dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo.

Menurutnya, seandainya negara boleh melakukan upaya hukum, maka hal itu akan dilakukan.

"Ya ini negara hukum, oleh sebab itu Mahkamah Agung sudah memutuskan, seumpama negara boleh melakukan upaya hukum itu ya kita lakukan," papar Mahfud MD.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menegaskan kejaksaan tidak bisa melakukan peninjauan kembali (PK). 

"Kewenangan JPU untuk melakukan upaya hukum luar biasa PK sejak April 2023 sudah dianulir oleh Mahkamah Konstitusi dengan putusan nomor 20 tahun 2023, sehingga kami tidak memiliki kewenangan lagi untuk melakukan PK dalam perkara tindak pidana," ungkap Ketut.

Adapun yang memiliki kewenangan terhadap hal ini yakni terpidana dan atau ahli warisnya.

"Yang bersangkutan bisa diberikan kesempatan untuk melakukan PK yang diatur secara hukum atau konstitusi," ujar Ketut.

Ketut Sumedana menegaskan sejak awak pihaknya menuntut mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo dengan tuntutan penjara seumur hidup.

Dengan demikian, menurut Ketut, putusan dari MA itu dapat dikatakan adil karena sudah mengakomodir apa yang jadi usulan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Artinya apa yang menjadi keinginan teman-teman penuntut umum dan segala pertimbangan hukumnya sudah dipertimbangkan dengan baik," ungkap Ketut pada Rabu (9/8/2023) dikutip dari KompasTV.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved