KORUPSI DI KEPRI

Lis Darmansyah Blak Blakan Soal Pengaturan Barang Kena Cukai di Tanjungpinang

Lis Darmansyah menjabat sebagai Walikota Tanjungpinang saat Den Yealta menjabat sebagai Kepala BP Bintan Kawasan Tanjungpinang.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Endra Kaputra
MANTAN WALI KOTA TANJUNGPINANG - Mantan Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah buka-bukaan mengenai pengaturan barang kena cukai yang menyeret eks Kepala BP Bintan Kawasan Tanjungpinang, Den Yealta sebagai tersangka oleh KPK. Foto Lis Darmansyah di kediamannya, Senin (10/5/2021). 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Mantan Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah mengaku tidak tahu jika ada pengaturan kuota rokok hingga KPK menetapkan eks Kepala BP Bintan Kawasan Tanjungpinang, Den Yealta tersangka.

Anggota DPRD Kepri dari PDIP ini mengaku baru mengetahui ada pengaturan kuota rokok saat sudah tidak menjadi Walikota Tanjungpinang lagi.

Lis Darmansyah juga mengakui jika dirinya pernah dipanggil penyidik KPK untuk diminta keterangannya.

“Saya ditanyakan saat itu sebagai Wakil Ketua Dewan Kawasan saja,” sebutnya saat dihubungi TribunBatam.id melalui sambungan seluler, Jumat (11/8/2023).

Lis kembali menegaskan jika ia tidak mengetahui sama kali kalau adanya pengaturan kouta rokok yang sedang didalami KPK.

Baca juga: Curhat Den Yealta Kembangkan FTZ di Tanjungpinang, Kini Berstatus Tersangka

Ia juga mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan KPK.

“Saya malah baru tahu itu saat pensiun. Maksudnya saat tidak jadi Wali Kota lagi. Ternyata ada pengaturan kouta rokok,” tegasnya.

Penetapan tersangka Den Yealta oleh KPK itu terkait dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (FTZ) Bintan wilayah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri.

Penyidik KPK mendalami kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai itu mulai tahun 2016 hingga 2019.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil penyidikan baru dari kasus yang sama.

Tim penyidik KPK menggeledah kantor BP Kawasan yang berlokasi di Pulau Bintan, Selasa (28/3/2023).

Polisi bersenjata lengkap tampak mengawal proses penggeledahan oleh tim penyidik KPK sejak pukul 11.00 hingga 16.30 WIB.

Koper berukuran besar tersebut juga langsung di masukan ke dalam kendaraan mobil pada bagian belakang.

Kepala BP Bintan Kawasan Tanjungpinang, Mohd Iksan Famsuri mengungkap sedikitnya ada tiga ruangan yang digeledah tim penyidik KPK di kantor BP Bintan Kawasan Tanjungpinang.

Baca juga: KPK Tetapkan eks Kepala BP Kawasan Tanjungpinang Den Yealta Tersangka Korupsi

Semua ruangan yang digeledah tim penyidik KPK itu merupakan tempat menyimpan arsip.

Ia membeberkan jika arsip yang disita oleh tim penyidik KPK ialah kuota rokok tahun 2016 sampai 2019.

"Saya hanya bisa memberikan pernyataan itu saja. Arsip yang disita tahun 2016 sampai 2019. Arsip kouta rokok," ungkapnya, Selasa (28/03/2023).

Mohd Iksan Fansuri menggantikan posisi Den Yealta sejak September 2020.

Ia sebelumnya menjabat sebagai anggota 4 di BP Kawasan FTZ di Tanjungpinang.

Pelantikan keduanya berlangsung di Gedung Daerah, Minggu (27/9/2020).(TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved