KPK Bidik Lukas Enembe dan Kroninya Soal Dana Operasional Fiktif Hingga Rp 1 T

KPK bakal menjerat Lukas Enembe dan kroninya dengan kasus baru. Dana operasional fiktif yang diduga mencapai Rp 1 triliun lebih jadi atensi.

TribunBatam.id via Kompas.com/Syakirun Ni'am
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu bersiap menjerat Lukas Enembe dan kroninya dalam kasus baru. 

"Valas dengan nilai total Rp 10 miliar tersebut digunakan untuk kepentingan Lukas Enembe untuk berjudi di Kasino Manila," kata Wawan.

Baca juga: Kata Pimpinan KPK Soal Pengunduran Diri Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu

Dommy kembali meminta Lukas Enembe untuk mentransfer uang Rp 5 miliar ke rekening money changer PT Anugerah Prospek Valasindo yang juga peruntukannya untuk keperluan berjudi Gubernur nonaktif Papua tersebut.

"Valas dengan nilai total senilai Rp 5 miliar tersebut digunakan untuk kepentingan Lukas Enembe untuk berjudi di Kasino Manila," ungkapnya.

Dalam perkara ini, Lukas Enembe didakwa telah menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Atas perbuatannya, Lukas Enembe didakwa dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Selain suap dan gratifikasi, Lukas Enembe juga tengah dijerat kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Terkait aliran dana ke kasino judi, sebelumnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut Lukas Enembe melakukan setor tunai Rp 560 miliar.(TribunBatam.id) (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama) (Kompas.com/Irfan Kamil)

Sumber: Tribunnews.com, Kompas.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved