Korupsi Anak Usaha Telkom, Kejagung Periksa Presdir PT AII
Penyidik Kejagung memeriksa Presdir AII dalam perkara korupsi yang menyeret anak perusahaan Telkom.
Dalam kasus ini, para tersangka berperan membuat perjanjian kerja sama fiktif.
"Di mana seolah-olah ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi.
Dari perjanjian fiktif itu, mereka memalsukan dokumen-dokumen untuk pencairan anggaran proyek.
Baca juga: Kasus Mafia Minyak Goreng, Penyidik Kejagung Geledah 3 Kantor di Medan
Akibatnya, terdapat kerugian negara mencapai Rp 200 miliar.
"Dengan dokumen tersebut berhasil ditarik dana dan terindikasi menimbulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 282.371.563.184," kata Kuntadi.
Para tersangka pun dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(TribunBatam.id) (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)
Sumber: Tribunnews.com
Senjata Baru Lisa Mariana, Diperiksa KPK dalam Kasus yang Seret Ridwan Kamil |
![]() |
---|
Penanganan Dugaan Korupsi Desa Serat Masih Berjalan, Terbaru Kejari Anambas Tinjau Pengerjaan Fisik |
![]() |
---|
Kadesnya Jadi Tersangka Korupsi, Warga di Karimun Ini Kirim Karangan Bunga ke Kantor Jaksa |
![]() |
---|
KPK Sita HP dan Dokumen Usai Geledah Rumah Eks Menag Yaqut terkait Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
4 Tersangka Korupsi PNBP Jasa Pelabuhan di Bintan Dijebloskan ke Penjara oleh Kejari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.