Korupsi Anak Usaha Telkom, Kejagung Periksa Presdir PT AII

Penyidik Kejagung memeriksa Presdir AII dalam perkara korupsi yang menyeret anak perusahaan Telkom.

Dok. Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung via Tribunnews
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengungkap Presdir PT AII diminta keterangannya dalam perkara dugaan korupsi yang menyeret anak perusahaan PT Telkom. 

Dalam kasus ini, para tersangka berperan membuat perjanjian kerja sama fiktif.

"Di mana seolah-olah ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi.

Dari perjanjian fiktif itu, mereka memalsukan dokumen-dokumen untuk pencairan anggaran proyek.

Baca juga: Kasus Mafia Minyak Goreng, Penyidik Kejagung Geledah 3 Kantor di Medan

Akibatnya, terdapat kerugian negara mencapai Rp 200 miliar.

"Dengan dokumen tersebut berhasil ditarik dana dan terindikasi menimbulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 282.371.563.184," kata Kuntadi.

Para tersangka pun dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(TribunBatam.id) (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Sumber: Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved