Kasus Mafia Minyak Goreng, Penyidik Kejagung Geledah 3 Kantor di Medan

Penyidik Kejagung dalam penggeledahan 3 kantor di Medan dalam kasus korupsi ekspor CPO dan turunannya menyita sejumlah aset dan uang tunai.

ISTIMEWA
Penyidik Kejagung menggeledah tiga kantor korporasi di Medan terkait kasus mafia minyak goreng. Foto tiga pihak swasta tersangka kasus mafia minyak goreng (dari kiri ke kanan), Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor; dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang. 

TRIBUNBATAM.id - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah tiga kantor korporasi di Medan, Sumatra Utara.

Penggeledahan pada Kamis (6/7/2023) itu merupakan tindak lanjut dari penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari 2022-April 2022.

Adapun tiga kantor yang digeledah tim penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS Kejagung yakni, Kantor PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG) di Gedung B & G Tower Lantai 9, Jalan Putri Hijau Nomor 10, Kota Medan.

Kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG) di Jalan KL Yos Sudarso KM. 7.8, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.

Serta Kantor PT Permata Hijau Group (PHG) di Jalan Gajahmada Nomor 35, Kota Medan.

Dari upaya paksa tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah aset diduga terkait dengan perkara itu.

Baca juga: Jokowi Buka Keran Ekspor CPO-Minyak Goreng Lagi, Asosiasi Petani Kelapa Sawit Gembira

Dari Kantor Musim Mas, disita tanah dengan total 277 bidang seluas 14.620,48 hektare.

Dari Kantor Wilmar Group, disita tanah dengan total 625 bidang seluas 43,32 hektare.

Sementara dari Kantor PT Permata Hijau Group disita tanah dengan total 70 bidang seluas 23,7 hektare.

Kemudian mata uang rupiah sebanyak 5.588 lembar dengan total Rp385.300.000.

Selain itu juga mata uang dolar AS sebanyak 4.352 lembar dengan total USD435.200 dolar AS, mata uang ringgit Malaysia sebanyak 561 lembar dengan total RM52.000, dan mata uang dolar Singapura sebanyak 290 lembar dengan total Sin$250.450.

"Tim penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan di tiga tempat dalam perkara ekspor CPO," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana lewat keterangan tertulis, Sabtu (8/7/2023).

Baca juga: Bukti Tak Cukup, TNI AL Lepas MT World Progress, Angkut Turunan CPO Tujuan India

Ia menambahkan, penyitaan dan penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-1334/F.2/Fd.1/07/2023 tanggal 5 Juli 2023.

Penyidik Kejagung RI menetapkan Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group sebagai tersangka korporasi kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari 2022 hingga April 2022.

Kerugian yang dibebankan berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah Rp6,47 triliun dari perkara minyak goreng.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved