PEMILU 2024
Tahapan Pemilu 2024, KPU Kepri Ungkap 108 Berkas Bacaleg Belum Penuhi Syarat
KPU Kepri dalam pleno Selasa (15/8/2023) kemarin, KPU menetapkan sebanyak 605 bacaleg Kepri dari 7 parpol menjadi DCS.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Istimewa
Komisioner KPU Kepri saat pleno DCS bacaleg Pemilu 2024 di Kepri. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri mencatat sebanyak 108 berkas bakal calon legislatif (bacaleg) dari 11 partai politik (parpol) Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
"Jadi mereka yang TMS ini dicoret langsung dari daftar calon sementara," ungkapnya.
Baca juga: BKPSDM Anambas Buka Bukaan Soal Kabar PTT Nyaleg di Pemilu 2024
Ferry Muliadi Manalu menambahkan, setelah melakuman pleno penetapan Bacaleg DCS, KPU Kepri akan mengumumkan para Bacaleg ke publik pada 19 Agustus mendatang.
Setelah diumumkan ke publik, masyarakat bisa melaporkan para DCS yang bermasalah ke KPU.
"Jika ada laporan masyarakat dan ternyata yang dilaporkan bermasalah akan diberi kesempatan kepada parpol mengganti Caleg yang bermasalah tersebut," tutupnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)
Berita Terkait
Berita Terkait: #PEMILU 2024
Daftar Anggota DPRD Kepulauan Riau Peiode 2024-2029 |
![]() |
---|
Anggota DPRD Kepri Terpilih Hasil Pemilu 2024 Akan Dilantik 9 September Ini |
![]() |
---|
20 Anggota DPRD Natuna Terpilih Akan Dilantik 2 September 2024 |
![]() |
---|
KPU Sebut Semua Anggota DPRD Natuna Terpilih sudah Serahkan LHKPN |
![]() |
---|
Baru Tujuh Anggota Dewan Terpilih Serahkan Tanda Terima LHKPN ke KPU Natuna |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.