Kamis, 30 April 2026

BATAM TERKINI

Polisi Gagalkan PMI Ilegal di Batam Tujuan Malaysia, 1 Tersangka Mengaku Wartawan

Dalam ungkap kasus PMI ilegal di Batam tujuan Malaysia, polisi mengungkap peran dua tersangka saat melancarkan aksinya.

Tayang:
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Dok Polda Kepri
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengungkap peran dua tersangka kasus PMI ilegal di Batam tujuan Malaysia. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Polisi kembali menggagalkan upaya keberangkatan Pekerja Migran Ilegal (PMI) tujuan Malaysia via Batam.

Dalam kasus PMI ilegal di Batam ini, penyidik Polda Kepri menangkap dua orang termasuk 3 calon PMI yang hendak diberangkatkan ke Malaysia via Pelabuhan Harbour Bay Batam, Selasa (8/8/2023).

Satu orang berinisial N bahkan mengaku berprofesi sebagai wartawan salah satu portal berita online.

Penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri telah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus PMI ilegal di Batam ini.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengungkap peran dari dua orang yang telah ditangkap polisi itu.

Baca juga: 11 Calon PMI Ilegal di Batam Berhasil Diselamatkan, Bakal Dikirim ke Singapura 

Tersangka N berperan sebagai membeli tiket, mempersiapkan penampungan, menukar Rupiah menjadi ringgit sebagai uang tunjuk masuk Malaysia.

Serta membawa calon PMI masuk ke Malaysia.

Sementara tersangka R berperan sebagai orang yang mengurus penampungan terhadap 3 calon PMI ilegal itu.

Kepada polisi, N mengaku jika ia menerima upah Rp 2,85 juta untuk pengiriman calon PMI Ilegal.

"Tersangka N juga baru pertama kali mengurus PMI ilegal ke Malaysia," ucap Pandra, Kamis (17/8/2023).

Dalam ungkap kasus PMI ilegal di Batam itu, polisi menyita sejumlah barang bukti.

Di antaranya paspor, tiket kapal Batam tujuan Malaysia serta ponsel milik tersangka yang digunakan untuk berkomunikasi.

Baca juga: Mafia PMI Ilegal di Batam Libatkan Supir Angkot, Ditangkap Polda Kepri di Pasar Jodoh

Terkait identitas tersangka dan korban, Pandra belum menjelaskan secara rinci data orang orang yang terkait tersebut.

Namun, rencana akan disampaikan waktu konferensi pers yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

MODUS PMI Ilegal via Batam

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved