PUBLIC SERVICE

Lebih Praktis, Begini Cara Menggunakan Aplikasi M-Paspor via Ponsel

Dengan aplikasi M-Paspor memudahkan masyarakat atau pemohon untuk mengumpulkan berkas dengan mengunggah scan dokumen ke aplikasi. Simak caranya.

TRIBUNBATAM.id/IAN SITANGGANG
Warga sedang mengurus paspor di salah satu ULP Kantor Imigrasi Kota Batam. 

TRIBUNBATAM.id - Paspor merupakan dokumen penting yang harus dimiliki warga yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri.

Imigrasi juga semakin mempermudah pembuatan paspor melalui aplkukan Mobile Paspor (M-Paspor).

Dengan cara ini, masyarakat yang ingin membuat atau perpanjang paspor dapat mendaftar secara online.

Aplikasi M-Paspor bertujuan untuk memudahkan masyarakat atau pemohon untuk mengumpulkan berkas dengan mengunggah scan dokumen ke aplikasi.

M-Paspor kini sudah dapat digunakan masyarakat di beberapa daerah.

Bagi yang belum memahami M-Paspor, dapat menyimak informasi cara menggunakan aplikasi M-Paspor yang dilansir dari kompas.com.

Berikut cara menggunakan aplikasi M-Paspor:

Baca juga: Imigrasi Dabo Buka Layanan Paspor Merdeka Tanpa Perlu Daftar Online, Ini Syaratnya

Baca juga: Panduan Cara Mengurus Paspor Hilang dan Rusak, Simak Syarat dan Biayanya

  • Buka aplikasi M-Paspor, kamu bisa masuk aplikasi dengan email yang sudah didaftarkan.
  • Apabila belum memiliki akun, klik Daftar Akun
  • Isi Data Diri dan klik Daftar
  • Masukkan kode OTP yang ada pada email aktivasi aplikasi paspor online
  • Masukan alamat email dan kata sandi yang sudah didaftarkan, kemudian pilih Pengajuan Permohonan
  • Pilih jenis permohonan Paspor Reguler atau Paspor Percepatan.
  • Lalu baca peringatan dan klik Lanjutkan
  • Pilih jenis permohonan, Dewasa (usia di atas 17 tahun), anak-anak (usia di bawah 17 tahun atau belum memiliki KTP)
  • Masukkan alamat anda atau klik Pakai Lokasi Saya Saat ini
  • Pilih kantor imigrasi yang terdekat dengan tempat tinggal pemohon.
  • Kemudian pilih Paspor biasa atau Paspor Elektronik  
  • Ambil foto KTP atau unggah foto dari galeri, lalu isi Data Pemohon dan klik Lanjutkan
  • Pilih dengan jujur, apakah sudah pernah memiliki paspor atau belum.
  • Kemudian baca Himbauan dan klik Lanjutkan
  • Jika pernah punya Paspor, pilih kondisi paspor lama seperti habis masa berlaku kemudian masukan nomor paspor lama dan klik Lanjutkan
  • Pilih tujuan pembuatan paspor, masukan negara yang dituju jika ada
  • Isi data kerabat atau keluarga, unggah berkas persyaratan
  • Isi data diri dan orangtua
  • Pilih tanggal dan jam kedatangan pemohon.
  • Apabila kode billing tersedia, segera lakukan pembayaran Apabila pembayaran telah diverifikasi, maka status menjadi Sudah Terbayar.
  • Klik pada kolom permohonan untuk melihat detail permohonan
  • Akan tampil QR-Code pendaftaran, klik Download surat pengantar, apabila terjadi kendala dalam pengunduhan screenshot tampilan QR Code sebagai pengganti surat pengantar.

Itulah tadi panduan cara menggunakan aplikasi M-Paspor, semoga bermanfaat. (*)

(*/TRIBUNBATAM.id)

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved