PUBLIC SERVICE
Lebih Praktis, Begini Cara Menggunakan Aplikasi M-Paspor via Ponsel
Dengan aplikasi M-Paspor memudahkan masyarakat atau pemohon untuk mengumpulkan berkas dengan mengunggah scan dokumen ke aplikasi. Simak caranya.
TRIBUNBATAM.id - Paspor merupakan dokumen penting yang harus dimiliki warga yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri.
Imigrasi juga semakin mempermudah pembuatan paspor melalui aplkukan Mobile Paspor (M-Paspor).
Dengan cara ini, masyarakat yang ingin membuat atau perpanjang paspor dapat mendaftar secara online.
Aplikasi M-Paspor bertujuan untuk memudahkan masyarakat atau pemohon untuk mengumpulkan berkas dengan mengunggah scan dokumen ke aplikasi.
M-Paspor kini sudah dapat digunakan masyarakat di beberapa daerah.
Bagi yang belum memahami M-Paspor, dapat menyimak informasi cara menggunakan aplikasi M-Paspor yang dilansir dari kompas.com.
Berikut cara menggunakan aplikasi M-Paspor:
Baca juga: Imigrasi Dabo Buka Layanan Paspor Merdeka Tanpa Perlu Daftar Online, Ini Syaratnya
Baca juga: Panduan Cara Mengurus Paspor Hilang dan Rusak, Simak Syarat dan Biayanya
- Buka aplikasi M-Paspor, kamu bisa masuk aplikasi dengan email yang sudah didaftarkan.
- Apabila belum memiliki akun, klik Daftar Akun
- Isi Data Diri dan klik Daftar
- Masukkan kode OTP yang ada pada email aktivasi aplikasi paspor online
- Masukan alamat email dan kata sandi yang sudah didaftarkan, kemudian pilih Pengajuan Permohonan
- Pilih jenis permohonan Paspor Reguler atau Paspor Percepatan.
- Lalu baca peringatan dan klik Lanjutkan
- Pilih jenis permohonan, Dewasa (usia di atas 17 tahun), anak-anak (usia di bawah 17 tahun atau belum memiliki KTP)
- Masukkan alamat anda atau klik Pakai Lokasi Saya Saat ini
- Pilih kantor imigrasi yang terdekat dengan tempat tinggal pemohon.
- Kemudian pilih Paspor biasa atau Paspor Elektronik
- Ambil foto KTP atau unggah foto dari galeri, lalu isi Data Pemohon dan klik Lanjutkan
- Pilih dengan jujur, apakah sudah pernah memiliki paspor atau belum.
- Kemudian baca Himbauan dan klik Lanjutkan
- Jika pernah punya Paspor, pilih kondisi paspor lama seperti habis masa berlaku kemudian masukan nomor paspor lama dan klik Lanjutkan
- Pilih tujuan pembuatan paspor, masukan negara yang dituju jika ada
- Isi data kerabat atau keluarga, unggah berkas persyaratan
- Isi data diri dan orangtua
- Pilih tanggal dan jam kedatangan pemohon.
- Apabila kode billing tersedia, segera lakukan pembayaran Apabila pembayaran telah diverifikasi, maka status menjadi Sudah Terbayar.
- Klik pada kolom permohonan untuk melihat detail permohonan
- Akan tampil QR-Code pendaftaran, klik Download surat pengantar, apabila terjadi kendala dalam pengunduhan screenshot tampilan QR Code sebagai pengganti surat pengantar.
Itulah tadi panduan cara menggunakan aplikasi M-Paspor, semoga bermanfaat. (*)
(*/TRIBUNBATAM.id)
M-Paspor
Aplikasi M-Paspor
membuat paspor di Indonesia
cara mengurus paspor di imigrasi
syarat buat paspor
paspor
Panduan Cara Cek Sertifikat Tanah Online via Website BPN dan Aplikasi Sentuh Tanahku |
![]() |
---|
Pengurusan Paspor di Lingga Makin Mudah Lewat Layanan Si Daing Merantau dan Si Daing Sultan |
![]() |
---|
Pelaku UKM, Begini Cara Daftar Nomor Induk Berusaha NIB secara Online agar Usaha Legal |
![]() |
---|
Cara Perpanjang SIM A dan C secara Online, Ini Syarat Berkasnya |
![]() |
---|
Prosedur dan Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan, Ini Dokumen dan Biaya yang Harus Disiapkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.