PUBLIC SERVICE

Panduan Cara Mengurus Paspor Hilang dan Rusak, Simak Syarat dan Biayanya

Pemilik paspor harus sedapat mungkin menjaga agar paspornya tidak sampai hilang ataupun rusak.

TRIBUNNEWS
PASPOR - Paspor adalah dokumen resmi yang merepresentasikan pemegangnya serta negara asalnya. 

TRIBUNBATAM.id - Paspor merupakan dokumen negara yang wajib dimiliki setiap warga negara yang ingin bepergian ke luar negeri.

Untuk memperoleh paspor, warga harus mengurus di Kantor Imigrasi.

Paspor adalah dokumen resmi yang merepresentasikan pemegangnya serta negara asalnya.

Oleh karena itu, pemilik paspor harus sedapat mungkin menjaga agar paspornya tidak sampai hilang ataupun rusak.

Apabila paspor hilang maka pemilik paspor tidak akan dapat melakukan perjalanan internasional atau keluar dari negara asalnya.

Selain itu, jika paspor yang hilang jatuh ke tangan orang yang tidak bertanggung jawab, dapat terjadi penyalahgunaan identitas dan potensi bahaya lainnya.

Bila paspor yang hilang atau rusak, ketahui syarat yang harus disiapkan sebelum datang ke kantor imigrasi.

Baca juga: Cara Membuat Paspor Ekspres, Langsung Jadi dalam Satu Hari, Ini Syaratnya

Baca juga: PANDUAN Mengurus Paspor secara Online via Aplikasi M-Paspor, Simak Syaratnya

Jika paspor hilang, hal yang pertama harus dilakukan adalah melapor ke kantor polisi terdekat untuk mengurus surat keterangan kehilangan.

Hal ini berlaku baik bagi yang kehilangan paspor di dalam maupun luar negeri.

Biasanya petugas akan menanyakan nomor paspor yang hilang.

Karenanya, sangat penting bagi setiap pemegang paspor untuk memiliki kopi halaman depan paspor. 

Bagi yang kehilangan paspor di luar negeri, setelah melapor pada petugas setempat bisa langsung ke Kedutaan Besar/Konsulat RI terdekat agar dapat dibantu terkait paspor yang hilang.

Berikut ini syarat dan cara mengurus penggantian paspor untuk paspor yang hilang atau rusak sebagaimana dirangkum dari laman imigrasi.go.id yang dikutip kompas.com.

Syarat mengurus paspor yang hilang atau rusak

Penggantian paspor biasa apabila paspor hilang dapat diajukan dengan melengkapi persyaratan berikut:

  • Surat lapor kehilangan dari kepolisian setempat
  • Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku
  • Kartu keluarga (KK)
Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved