BATAM TERKINI
Polisi Gerebek Penampungan PMI Ilegal di Batam, 21 CPMI dan 3 Tersangka Diamankan
Polisi telah mengamankan 21 calon PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke Australia dan New Zealand dari Batam. Tiga orang jadi tersangka.
Penulis: Ucik Suwaibah |
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengamankan 21 orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non prosedural yang akan di berangkatkan ke Australia dan New Zealand.
Dari 21 orang tersebut 19 diantaranya berjenis kelamin laki-laki dan 2 orang berjenis kelamin perempuan. Selain itu, polisi juga mengamankan 3 orang tersangka yakni MT (37), SD (44), dan EY (42).
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono mengatakan telah melakukan penggerebekan di sebuah ruko yang menjadi tempat penampungan PMI Ilegal.
"Kami dapat informasi dari masyarakat bahwa ada penampungan PMI non prosedural di sebuah ruko, dan tim satreskrim menuju lokasi untuk mengecek dan ternyata itu benar," kata Budi, Selasa (22/8/2023).
Dari penggerebekan pada hari Jumat (18/8/2023) sekira pukul 20:00 WIB di Ruko Komplek Bintang Raya, Blok B, No. 5 Kelurahan Teluk kering, Kecamatan Batam Kota, Batam, tim berhasil mengamankan 2 orang, tersangka MT dan SD bersama 21 orang calon PMI Ilegal.
"21 orang CPMI yang kita amankan diketahui berasal dari Sumatera Barat, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat dan Kalimantan Barat," ungkap Budi.
Baca juga: Polisi Gagalkan PMI Ilegal di Batam Tujuan Malaysia, 1 Tersangka Mengaku Wartawan
Kemudian, setelah dilakukan pengembangan pada Sabtu (19/8/2023) tersangka EY yang berada di Jakarta berhasil diamankan.
"Para tersangka memiliki peran masing-masing dalam tindak pidana pengiriman PMI ilegal ini," imbuhnya.
Dalam penjelasannya, MT yang merupakan suami dari EY berperan untuk menjemput korban calon PMI ilegal di Bandara Hang Nadim kemudian dibawa ke penampungan.
SD berperan sebagai penjaga tempat penampungan dan bertugas untuk memberi makan sehari-hari calon PMI Ilegal selama di Penampungan, selain itu SD juga memiliki tugas melaporkan kegiatan keseharian calon PMI ilegal kepada EY.
"Tersangka SD mendapatkan keuntungan sebesar Rp 250 ribu per orang, keuntungan tersebut di berikan oleh EY," kata Budi
Sedang EY sebagai pemilik yayasan yang bergerak dalam bidang kursus bahasa Inggris, Barista, dan public speaking yang bernama Yayasan California Education Centre beralamat di Gedung Baverly lt. 2 Kota Batam berperan sebagai pengurus calon PMI ilegal di Kota Batam.
"Pemilik yayasan sekaligus pengurus calon PMI ilegal di Kota Batam, EY punya koneksi ke agensi di Australia dan New Zealand," kata Kasatreskrim Polresta Barelang.
Dalam praktiknya, biaya yang dipatok EY perindividunya kisaran Rp 50 juta hingga Rp 85 juta, sebagai biaya untuk kursus bahasa, tempat penampungan, dan lainnya hingga CPMI sampai ke negara tujuan.
Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan keuntungan yang diterima EY apabila berhasil memberangkatkan berkisar Rp 11 juta, yang meliputi Rp 5 juta untuk biaya les bahasa Inggris, Rp 3 juta untuk tempat penampungan, dan Rp 3 juta untuk lainnya.
Jaga Keamanan Lintas Batas Negara, Indonesia dan Malaysia Gelar Operasi di Selat Malaka |
![]() |
---|
Bikin Resah Warga, Enam Pelaku Hipnotis Beraksi di Batam dan Tanjung Uban Diamankan Polisi |
![]() |
---|
Multiplier Effect Hulu Migas, SKK Migas Dorong Peran Industri Energi untuk Masyarakat Kepri |
![]() |
---|
Usai Videonya Viral Pukul Honorer Pemko Batam, Kini Ibu Bhayangkari Minta Maaf |
![]() |
---|
Mahasiswa Unrika Bersama DLH Batam Gelar Sosialisasi Pemilahan Sampah di Batam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.