KEUANGAN
BI Checking Sekarang Ganti SLIK OJK, Begini Cara Mandiri Cek Skor Kredit
Simak cara melakukan BI Checking atau yang kini sudah berubah menjadi SLIK OJK untuk manajemen risiko dengan mengetahui skor kredit debitur.
TRIBUNBATAM.id - BI Checking sekarang sudah berubah nama menjadi SLIK OJK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan.
BI Checking merupakan Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang mencatat lancar atau macetnya pembayaran kredit (kolektibilitas).
Setelah diubah menjadi SLIK, kini berguna sebagai sistem informasi yang dikelola oleh OJK untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan.
Manfaat SLIK sendiri cukup banyak diperlukan oleh lembaga keuangan dan perbankan.
Pasalnya SLIK OJK berguna untuk memperlancar proses penyediaan dana.
SLIK OJK juga bermanfaat sebagai manajemen risiko pada pengajuan kredit atau pembiayaan.
Lebih lengkap lagi, SLIK OJK bermanfaat untuk melakukan penilaian kualitas debitur, pengelolaan sumber daya manusia pada Pelapor SLIK, verifikasi untuk kerja sama Pelapor SLIK dengan pihak ketiga, serta meningkatkan disiplin industri keuangan.
Di era modern ini, penggunaan SLIK OJK juga semakin luas, salah satunya untuk penerimaan karyawan baru.
Belakangan ini viral pemberitaan mengenai penerimaan karyawan baru yang tak lolos BI Checking atau SLIK OJK.
Baca juga: Cara Bersihkan Riwayat Kredit dari Blacklist BI Checking atau SLIK OJK
Baca juga: Cara Mandiri Cek BI Checking atau SLIK OJK Melalui Ponsel dan Kantor OJK
Usut punya usut, dari beberapa pelamar kerja memiliki skor SLIK OJK 5 yang berarti kredit macet.
Dengan demikian, pemeriksaan SLIK OJK secara mandiri perlu dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Berikut rincian skor kredit SLIK OJK dan cara cek mandiri SLIK OJK.
Rincian Skor Kredit SLIK OJK
- Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak.
- Skor 2: Kredit DPK atau Kredit dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari
- Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari
- Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari
- Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.
Syarat SLIK OJK Debitur Perseorangan
- KTP untuk Warga Negara Indonesia
- Paspor bagi Warga Negara Asing
Baca juga: Cara Mengecek BI Checking atau SLIK OJK Online dan Dokumen yang Dibutuhkan
Baca juga: Inilah Cara Menentukan Skor Kredit dan Mengecek BI Checking melalui SLIK OJK Online
Syarat SLIK OJK Debitur Badan Usaha
- Identitas Pengurus (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
- NPWP badan usaha
- Akta pendirian/anggaran dasar pertama
- Perubahan anggaran dasar terakhir yang menunjukkan perubahan kepengurusan Badan Usaha.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Cek-SLIK-OJK-terbaru.jpg)